Setelah beberapa kali melakukan konfirmasi terkait persoalan bengkaknya tagihan konsumen Perumda Tirta Kanjuruhan bernama Ida Rochani, warga Karangploso, akhirnya konfirmasi dari pihak pengelola air bersih di Kabupaten Malang pun kami dapatkan.
Penjelasan diperoleh setelah Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, memberikan instruksi melalui pesan singkat whatsapp (WA) kepada Kepala Unit Karangploso untuk melakukan konfirmasi.
Agung Pribadianto, Kepala Perumda Tirta Kanjuruhan Unit Karangploso, melalui sambungan telepon menyatakan dimungkinkan kasus yang menimpa Ida dikarenakan adanya kebocoran pipa dalam.
"Dimungkinkan pipa air dalam mengalami kebocoran. Solusi kami, pemilik rumah bisa memindah jalur pipa yang ada di dalam rumah," ucap Agung kepada MalangTIMES, Rabu (07/08/2019).
Untuk memastikan adanya kebocoran pipa dalam tersebut, Agung, menyarankan seluruh kran yang ada di dalam rumah dimatikan. Setelah itu meteran dibuka dan dilihat.
"Apakah setelah seluruh kran di dalam rumah dimatikan, meteran masih berputar atau tidak. Kalau masih berputar maka ada kebocoran di dalam," ujarnya.
Solusi memindah jalur itu, lanjut Agung, menjadi ranah pemilik rumah. Sehingga untuk memindah jalur air yang ke dalam rumah merupakan tanggungan pemilik rumah. Baik pembongkaran pipa yang tertanam sampai penggantian alat-alatnya.
"Jadi memang ranahnya pemilik untuk membenarkan itu. Sedangkan tanggungjawab kami hanya saluran yang dekat meteran air. Apabila ada yang rusak jadi tanggung jawab kami. Sama seperti PLN, mas, kalau sudah jaringan di dalam rumah ada yang rusak maka tanggungjawab pemilik rumah," ungkap Agung terkait tindaklanjut Perumda Tirta Kanjuruhan atas persoalan ini.
Agung juga menegaskan, dengan lonjakan tagihan sampai 7 kali lipat dari biasanya, juga sering terjadi di beberapa kasus.
Dirinya menceritakan kemungkinan besar hal itu terjadi karena kebocoran saluran di dalam rumah. Sehingga air terus mengalir di dalam saluran yang ditanam.
"Saya juga pernah mengalaminya sebagai pelanggan PDAM Kota Malang. Bahkan sampai satu bulan kena tagih Rp 1 juta padahal air tidak dipakai," ujarnya.
Solusi lain yang diberikan Perumda Tirta Kanjuruhan, apabila perpindahan jalur terkendala anggaran, maka stop kran yang dekat meteran bisa dimatikan. Atau saluran air yang masuk ke dalam rumah diputus.
"Warga bisa memakai selang untuk menyalurkan air dari luar ke dalam. Jadi terkait kasus itu kami tidak bisa dipersalahkan dan dituntut tanggungjawab," pungkas Agung.