Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gema Desa, DPMPTSP Kabupaten Malang Tebar Informasi Layanan OSS

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

06 - Aug - 2019, 17:24

Placeholder
Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Iriantoro (kanan) saat menyerahkan brosur informasi berkaitan dengan layanan OSS di sela kegiatan Gema Desa Kabupaten Malang di Kecamatan Tajinan. (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Di sela-sela kegiatan Gerakan Membangun Desa (Gema Desa) yang digelar Pemerintah Kabupaten Malang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang tak mau ketinggalan menggelar aksi. Selain menyuguhkan banyak informasi tentang kemudahan dalam mengurus izin, melalui Sistem Informasi Konsultasi Keliling (Sikeling) DPMPTSP juga tebar informasi mengenai online single submission (OSS)

Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Iriantoro menjelaskan, OSS menjadi salah satu program dari pemerintah pusat yang saat ini sedang gencar disosialisasikan. Salah satu tujuannya adalah menciptakan skema perizinan yang lebih mudah dan efisiean. Sehingga, dalam berbagai kesempatan, pihaknya juga menyosialisasikan program tersebut.

"Termasuk hari ini kami juga menyerahkan beberapa brosur tentang OSS kepada masyarakat. Agar masyarakat juga paham dengan beberapa program dan inovasi dalam mengurus izin," jelasnya kepada MalangTIMES di sela-sela kegiatan Gema Desa yang digelar di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Selasa (6/8/2019).

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat juga lebih memahami alur yang harus dilewati saat mengurus izin. Sehingga tidak ada lagi stigma negatif dari masyarakat yang menyebut jika mengurus izin sangat sulit dan berbelit. Pasalnya, saat ini, sistem mengurus izin semakin dipermudah.

"Terlebih melalui OSS, masyarakat dan calon pengusaha bisa urus izinnya dari rumah tanpa harus datang ke rumah," katanya.

Namun ketika nasyarakat masih merasa bingung, maka dapat langsung mendatangi kantor DPMPTSP Kabupaten Malang yang ada di Kepanjen. Di sana, akan ada petugas yang siap membimbing proses menguris izin secata online hingga yang bersangkutan mendapatkan nomor izin berusaha (NIB). "Pasca-dapat NIB, nanti tetap harus mengurus komitmen agar izin benar-benar dapat dilaksanakan," jelasnya lagi.

Iriantoro juga menegaskan jika mengurus izin terus dipermudah melalui berbagai inovasi. Termasuk berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan. Sebab, dari sekian banyak izin yang diurus, hanya empat perizinan  yang menurut dia memiliki ketentuan tarif.

"Keempatnya itu adalah izin mendirikan bangunan (IMB), izin pemakaman, izin tenaga kerja asing, dan izin trayek. Selain itu, tidak dipungut biaya alias gratis," tandasnya.

Ke depan, lanjut Iriantoro, DPMPTSP juga mengusahakan agar pelayanan perizinan di Kabupaten Malang sepenuhnya dapat diakses hanya melalui sistem secara online. Sehingga, masyarakat dapat mengakses dengan mudah tanpa harus datang ke kantor.

"Selain itu, ke depan kami menargetkan layanan perizinan di Kabupaten Malang zero kertas. Ini juga upaya mendukung pengurangan penggunaan kertas dan menggantinya dengan yang lebih efekrif,"  kata pria ramah itu.

Sementara bagi masyarakat yang hendak mengakses lebih jauh terkait informasi yang dilayani DPMPTSP Kabupaten Malang, dia menyarankan untuk membuka informasi dalam website yang dimiliki DPMPTSP Kabupaten Malang, yaitu http://pm-ptsp.malangkab.go.id.

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Gerakan-Membangun-Desa Dinas-Penanaman-Modal-dan-Pelayanan-Terpadu-Satu-Pintu Sistem-Informasi-Konsultasi-Keliling online-single-submission



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy