Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus

Ikut Memasarkan Unit Rumah, Modus Pelaku Menggelapkan Uang Miliaran Rupiah Milik Perumahan Tirtasani Royal Resort

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

05 - Aug - 2019, 20:13

Placeholder
Perumahan Tirtasani Royal Resort (Foto : Ilustrasi)

Aksi penggelapan dalam jabatan yang didalangi oleh tersangka SS, terbilang sangat rapi.

 Tersangka yang menjabat sebagai Branch Manager Development di Tirtasani Royal Resort ini, diketahui mengajak tiga orang pelaku lainnya, guna menggelapkan uang milik perusahaan.

Seperti yang sudah diberitakan, tersangka SS diringkus polisi pada Minggu (4/8/2019) di Jakarta, karena kasus penggelapan dalam jabatan.

Hingga saat ini, polisi menduga uang yang digelapkan komplotan ini antara Rp 2 hingga 4 miliar rupiah.

”Guna memuluskan aksinya, tersangka SS mengajak tiga orang temannya. Sejauh ini masih SS saja yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Untuk pelaku lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan masing-masing pelaku,” kata KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Rudi Kuswoyo.

Diperoleh keterangan, dari ke empat pelaku yang diduga terlibat aksi penggelapan ini, masing-masing memiliki tugas dan peran yang berbeda.

Dimana, peran masing-masing pelaku ini meliputi memasarkan rumah kepada calon pembeli, memalsukan berkas penjualan rumah, memalsukan kwitansi pembayaran dari penjualan rumah, dan seorang pelaku yang bertugas mengelola uang hasil penggelapan.

”Dari hasil penyidikan sementara, tersangka SS yang juga berperan sebagai otak penggelapan ini, juga bertugas meemasarkan rumah kepada calon pembeli,” terang Rudi saat ditemui MalangTIMES.com, Senin (5/8/2019).

Jika rumah yang dipasarkan laku, lanjut Rudi, tersangka SS akan menyuruh sang pembeli untuk membayarkan uang pembayaran rumah yang telah disepakati, ke nomor rekening yang sudah disediakan komplotan penggelapan tersebut.

”Harga yang dipasarkan ke calon pembeli ini tidak sesuai dengan harga yang ditentukan Tirtasani Royal Resort. Harganya sengaja dilebihkan,” sambung Rudi.

Setelah mencapai persetujuan, tersangka SS menyuruh sang pembeli untuk mentransfer uang ke rekening fiktif atas nama PT yang mengelola perumahan Tirtasani Royal Resort.

”Sejumlah uang yang disetorkan ke Tirtasani Royal Resort, tidak sesuai dengan uang yang diterima dari pembeli,” ungkap Rudi.

Pihaknya menambahkan, guna mengelabuhi para korbannya komplotan penggelapan uang ini, menggunakan ATM milik Tirtasani Royal Resort yang sudah dinonaktifkan.

Belakangan diketahui, nomor rekening yang digunakan pelaku sempat dipakai pihak Tirtasani Royal Resort, saat mengadakan proyek pembangunan.

Namun karena proyeknya sudah selesai, pihak PT yang mengelola perumahan tersebut, memilih untuk menonaktifkannya.

 

”Tersanka SS diketahui mengaktifkan kembali nomor rekening tersebut, guna menggelapkan uang perusahaan. Sejauh ini tersangka menggelapkan uang senilai Rp 1,2 milyar. Uang yang digelapkan tersebut, diketahui dari hasil penjualan rumah ke 4 orang pembeli,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih terus melakukan pendalaman. Sebab, diduga kuat korban yang membeli rumah melalui komplotan ini, berjumlah lebih dari 4 orang.

”Kalau dari pihak terlapor (Tirtasani Royal Resort) mengaku jika kerugiannya ditaksir mencapai 4 miliar rupiah bahkan lebih. Namun yang berhasil dibuktikan pada gelar perkara kemarin sementara masih 4 pembeli dengan uang hasil penggelapan senilai Rp 1,2 milyar. Kasusnya masih kami kembangkan, termasuk memburu keterlibatan pelaku dan jumlah pasti nominal uang yang digelapkan,” tutup Rudi.


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya