Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus

Alami Kerugian hingga Miliaran Rupiah, Manajemen Perumahan Tirtasani Royal Resort Polisikan Karyawannya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Aug - 2019, 18:49

Placeholder
Perumahan Tirtasani Royal Resort (Dokumen MalangTIMES)

Manajemen Tirtasani Royal Resort dibuat geram oleh aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan karyawannya sendiri. 

Lantaran aksi yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum itu, pihak Tirtasani Royal Resort dikabarkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. 

Hasil penelusuran MalangTIMES.com, aksi penggelapan ini dilakukan seorang wanita berinisial SS. 

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai Branch Manager Development di Tirtasani Royal Resort ini, menggelapkan uang hasil penjualan rumah yang diserahkan beberapa pembeli. 

"Uang yang digelapkan tersangka dari hasil penjualan rumah ini, ditaksir mencapai Rp 2 hingga 4 miliar rupiah,” kata salah satu penyidik Polres Malang yang enggan namanya ditulis dalam pemberitaan ini. 

Ia menambahkan, aksi penggelapan tersebut dilaporkan ke Polres Malang pada akhir Juli 2019. Hingga akhirnya, pada 29 Juli lalu, Polres Malang menetapkan status SS menjadi tersangka. 

”Setelah melakukan penelusuran, tersangka SS akhirnya berhasil diamankan petugas pada Minggu (4/8/2019) kemarin,” imbuhnya.

Belakangan diketahui, kasus penggelapan ini dilakukan secara sistematis oleh 4 pelaku.

Dimana keempatnya ini saling berbagi tugas guna menggelapkan sejumlah uang penjualan rumah di Tirtasani Royal Resort. 

”SS dan tiga orang temannya diketahui melakukan penggelapan sekitar 4 bulan lalu. Antara Maret dan April hingga Juli lalu,” terangnya. 

Kasus ini akhirnya terungkap bermula dari pengakuan seorang pelaku bahwa dirinya telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja. 

Ketika itu, sang pelaku juga sempat mengembalikan uang hasil penggelapan yang diterimanya ke pihak perumahan. 

Mendapat pengakuan tersebut, pihak Tirtasani Royal Resort akhirnya melakukan audit keuangan. 

Hasilnya, didapat sejumlah uang senilai miliaran rupiah yang diduga digelapkan pelaku.

Mengetahui jika dalang di balik penggelapan ini adalah SS pihak Tirtasani Royal Resort akhirnya memilih melaporkan karyawannya tersebut ke Polres Malang. 

Sementara itu, ketika ditemui MalangTIMES.com. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda membenarkan kasus ini. 

”Iya, kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” kata perwira polisi dengan tiga balok di bahu ini.

Adrian menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus penggelapan tersebut. 

Pihaknya juga memburu keterlibatan tiga pelaku lainnya yang diduga berperan dalam aksi yang membuat Tirtasani Royal Resort mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. 

Polisi juga masih mencari kejelasan akan nominal pasti yang digelapkan pelaku. 

”Terhadap tersangka SS sudah kami lakukan penahanan. Sementara ini yang bersangkutan kami sangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” tutup Adrian kepada MalangTIMES.com.


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni