Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Asik Threesome, Polisi Grebek Prostitusi Berkedok Panti Pijat

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Aug - 2019, 14:58

Placeholder
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful saat menunjukkan barang bukti dalam press rilis di Mapolres Kediri. (Eko Arif S /JatimTIMES)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat D - Glamour Spa dan Massage yang berada di Jalan Raya Gampengrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. 

Tempat ini sebelumnya juga pernah digerebek Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan penggerebekan polisi menemukan dua perempuan di bawah umur sedang melakukan aktivitas seks bercinta bertiga (Threesome) dengan tamu pelanggannya di dalam kamar VIP D - Glamour.

Kasus ini terbongkar, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik porostitusi terselubung yang mempekerjakan anak di bawah umur. Informasi tadi kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dan ternyata benar.

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan lima orang, mereka adalah Liyan Permata Putra (32) pemilik panti pijat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan SB alias Sisil (17), RF alias Mega (16), ME alias Intan (18) dan RA alias Hani (20). Sedangkan keempat perempuan tersebut merupakan terapis.

Ke empat  terapis akhirnya dibawa petugas ke Unit PPA Polres Kediri, untuk dimintai keterangan sebagai korban dan saksi. Dalam pemeriksaan di antara empat terapis dua diantaranya masih di bawah umur.

Menurut keterangan Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan, anggotanya telah berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, atas dasar pelaporan dari masyarakat.

"Kita tindak lanjut dimana di salah satu tempat pijat, di wilayah Kediri. Di sini melakukan praktik mungkin tidak sesuai ada laporan masyarakat, kita mengamankan empat pekerja umurnya ada 16, 17, 18 dan 20 tahun. Pada saat upaya paksa di sana, di dalam kamar pekerja ini selain pijat bersangkutan ini juga memberikan pelayanan plus plus," ungkap Kapolres Kediri Jum'at (2/2/19) siang.

Dua terapis ABG tersebut diberikan imbalan masing- masing Rp 500 ribu, oleh pelangganya. Selain layanan FJ (full job), di panti pijat tersebut juga menawarkan jasa lainya dengan harga bervariatif BJ (blowjob) Rp 300, HJ (hand job) tarif Rp 200 ribu di luar paket kamar.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, dari panti pijat berupa 1 lembar sprei warna coklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom, 1 mangkok krim pijat, 1 buah catatan buku keuangan, 3 lembar sertifikat terapi, 1 lembar SOP D - Glamour, 1 buah HP untuk operasional, dan uang tunai Rp 984 ribu.

Tidak hanya itu, petugas selanjutnya juga mengamankan barang bukti dari para terapis yakni 1 helai rok mini warna merah, 3 buah alat kontrasepi kondom, 1 bungkus tisu basah, 1 botol sabun cair, 1 buah rok warna orange serta uang tunai Rp 800 ribu. ‎

Pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 761 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kediri berita-kediri Unit-Perlindungan-Perempuan-dan-Anak Satreskrim-Polres-Kediri- praktik-prostitusi-berkedok-panti-pijat Glamour-Spa-dan-Massage



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni