Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Tansportasi Konvensional dan Online di Probolinggo Akhirnya Jalin Kesepakatan, Berikut Poin-Poinnya

Penulis : Agus Salam - Editor : Heryanto

31 - Jul - 2019, 20:41

Placeholder
Suasana pertemuan antara angkot, tukang becak, gojek pangkalan dengan transportasi online di kantor Dishub Kota Probolinggo (Agus Salam/Jatim TIMES)

Tak hanya tegang dan adu mulut serta gebrak meja, pertemuan antara angkot, tukang becak, gojek pangkalan dengan ojek dan taksi online, juga diwarnai aksi walk-out. 

Meski demikian, pertemuan yang membahas kesepakatan jalur tersebut, terus berlanjut.

Pertemuan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo dilantai 2, Rabu (31/7) pagi hingga sore tersebut menghasilkan 8 poin kesepakatan. 

Di antaranya, angkutan online roda 2 dan roda 4 dipersilahkan mengantar dan menjemput anak sekolah. 

Namun, radiusnya dibatasi 300 meter dari sekolah, yang ditandai dengan rambu, shelter atau tanda lainnya.

Berikuitnya, angkutan online tidak diperbolehkan menjemput penumpang di halte atau shelter di jalur trayek atau yang dilewati angkota (Angkutan Kota). 

Angkutan online dibolehkan menjembut atau mengambil penumpang di terminal Bayuangga dan stasiun Kereta Api (KA). 

Mereka dibolehkan menjemput penumppang di 2 tempat tersebut, asal tidak melampaui batas yang disepakati.

Untuk stasiun, batas penjemputan penumpang hanya satu titik, di selatan alun-alun saja. Yakni, di depan TK Tunas Harapan, JL Suroyo. 

Di sisi barat dan timur stasiun atau alun-alun, tidak ada batas, karena mesuk jalur trayek angkutan. 

Sedang untuk Terminal Bayuangga, batas pengambilan penumpang sisi utara, pom bensin (SPBU) Ketapang. Batas selatan, MTs Sunan Giri, jalan Semeru.

Selanjutnya, untuk titik penjemputan sebagaimana poin 1 dan 3, rambu atau shelter  penanda lainya disediakan perusahaan aplikasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikutnya, angkutan online yang melanggar kesepakatan poin 1, 2, dan 3 didenda 10 kali lipat  harga yang tertera diaplikasi. 

Begitu juga untuk angkutan konvensional (Angkot dan Gojek pangkalan) didenda 10 kali lipat dari tarif. 

Denda tersebut diberikan ke pihak yang membuat kesepakatan. 

Kesepakan sebagaimana poin ke 2 dan 3 tidak berlaku bagi wisatawan asing.

Point ke 7, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana poin ke 5. 

Kedua pihak mengedepankan musyawarah mufakat. 

Jika dalam musyawarah tidak ada temu dan ada pihak yang melakukan pelanggaran, maka menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. 

Terakhir, kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua pihak mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah kesepakatan ditandatangani.

Adapun yang hadir dalam kesepakatan tersebut, perwakilan sopir angkot yang tergabung dalam Aliansi Supir Angkot Probolinggo (Asap), Ojek Pangkalan (Opal), becak, ojek online dan taksi online. Acara itu, dihadiri dishub sebagai fasilitator. 

Hadir pula, perwakilan polresta, Satpol PP, dan Kesbangpol. 

Rapat koordinasi lanjutan tersebut berlangsung a lot, dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 16.00 WIB. 

Kadishub Sumadi mengatakan, kesepakatan yang sudah ditandatangani diharapkan mampu menyelesaikan polemik angkot dengan transportasi online. Kesepakatan tersebut akan disampaikan atau ditularkan ke anggota lainnya.

“Bagi perwakilan yang keluar atau walk-out saat pertemuan, kami tidak bertanggungjawab, jika kemudian ada permasalahan,” tegas Sumadi usai pertemuan.

Sementara De’er, Ketua Asap berharap, apa yang telah disepakati dihargai dan ditaati. 

Tidak ada lagui bermain kucing-kucingan dan serobot penumpang sana-sini. 

Pihaknya akan mensosialisasikan kesepakatan tersebut ke anggotanya. 

“Bukan hanya kami. Semua pihak harus memberitahukan kesepakatan ini ke anggotanya. Agar mereka tahu. Jadi tidak ada alas an lagi, jika ada yang melanggar,” tandasnya.

Hal senada juga diungkap perwakilan taksi online dari Go-Car. 

Menurut pira yang enggan namanya ditulis tersebut, kesepakatan harus ditaati dan tidak boleh ditawar lagi. 

Ia meminta agar semua pihak menyadari, jangan hanya karena urusan perut terjadi permusuhan. 

“Sama-sama cari rexeki di jalan. Ayo kita jalankan aturan ini. Ya agar kerja nyaman dan dapat rezeki. Jangan menambah masalah,” pungkas pria berkacamata tersebut.

 


Topik

Transportasi proboliggo berita-probolinggo Dinas-Perhubungan-Kota-Probolinggo aksi-walk-out Supir-Angkot-Probolinggo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

Heryanto