Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nenek 60 Tahun di Probolinggo Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian di Toko Miliknya

Penulis : Agus Salam - Editor : Heryanto

24 - Jul - 2019, 20:28

Placeholder
korban Hj Surti pakai batik saat di Mapolsek Mayangan

Hj Surti nenek berusia 60 tahun berhasil menggagalkan aksi pencurian di toko pracangannya. Akibatnya, pelaku yang diketahui bernama Yuli Dwi Irwanto (27) digebuki warga. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang petugas Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota.

Sedang nenek yang tinggal sendirian di Jalan Ikan Tongkol itu, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, setelah dimintai keterangan di mapolsek Mayangan, dibawa ke puskesmas terdekat. Sebab, kedua kakinya terluka gores setelah berduel dengan pelaku.    

Surti juga akan ke tukang piat karena ia mengaku, tulang-tulangnya berasa remuk, setelah diseret pelaku yang hendak kabur. Pelaku diamankan warga dan kedua tangannya diikat dengan karet ban dalam kendaraan yang sudah diiris atau digunting, setelah sebelumnya digebuki warga beramai-ramai. 

Aksi main hakim tersebut berhenti setellah petugas Polsek Mayanan berseragam dan berpakaian preman tiba di lokasi kejadian. Pelaku yang di KTP-nya beralamatkan Jalan Ronggojalu, RT 1 RW 7 Desa Sumberkedawung, Kecamatan. Leces, Kabupaten Probolinggo, langsung digelandang ke Mapolsek Mayangan. 

Sepeda motor matik tanpa plat nomor yang dikendarai pelaku, juga turut diamankan. Korban Surti juga dibawa ke mapolsek dibonceng anaknya untuk dimintai keterangan. Kejadian duel antara nenek dengan pelaku sempat menjadi perhatian warga dan pengendara yang melintas di jalan depan mapolsek. 

Mereka berkerumun dimapolsek, bahakan ada yang mengintip dari ccelah candela, untuk sekedar melihat pelaku. Bahkan ada warga yang sempat mencari keberadaan motor matik yang dikendarai pelaku. Khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kendaraan roda dua bercat putih tersebut, disembunyikan. 

Awalnya, kata Surti saat di mapolsek, ia tidak tahu kalau tokonya dimasuki pencuri. Pagi setengah siang itu, ia berada di dalam rumahnya menggoreng rengginang. Karena perasaannya tidak nyaman, Surti ke toko yang menyatu dengan rumah tinggalnya. 

“Tahu-tahu ada orang itu. Saya lihat sedang ngambil uang dikotak. Ya, saya tangkap,” tandasnya. 

Pelaku sempat meronta ingin melepaskan diri dari dekapan korban, namun tidak berhasil. Pelaku bisa lepas saat dekat dengan kendaraannya. Seketika itu juga, Surti berteriak maling dan memukuli pelaku dengan alat seadanya. Begitu hendak kabur, warga datang dan langsung menyergap pelaku. 

“Ini kaki saya luka. Enggak tahu kena apa. Badan terasa remuk sakit semua,” ujarnya. 

Saat ditanya, berapa jumlah uang yang diambil ? Hj Surti mengaku, tidak tahu karena tidak sempat ngurus uang yang hilang. Saat ditanya kok berani ? Ia menjawab, karena gregetan. 

Sebab, tiga kali tokonya kebobolan. Pertama, perhiasan yang disimpan di tokonya raib dan kedua atau terakhir sejumlah rokok yang dipajang dietalase, ludes. “Kami enggak menuduh dia. Tapi 3 kali saya kemalingan. Makanya saya gregeetan dan berani,” tegasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Mayangan Kompol Firman mengatakan, saat ini kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) itu masih didalami. Firman menyebut, belum tahu, apakah pelaku residivis atau tidak dan berapa kali melakukan aksi yang sama. 

“Kami belum tahu. Berapa kali pelaku mencuri dan dimana saja. Apakah yang bersangkutan residivis atau bukan. Masih kami selidiki,” tandasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku kata Kapolsek, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. 

Sementara untuk sepeda motor yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya, setelah dicek diketahui STNK-nya atas nama Juliana warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. 

“Kami masih akan menghubungi Juliana. Apakah motornya sudah dijual, atau hilang,” pungkas Kompol Firman, tanpa menyebut plat nomornya .


Topik

Hukum dan Kriminalitas proboliggo berita-probolinggo Hj-Surti-nenek-berusia-60-tahun-berhasil-menggagalkan-aksi-pencurian-di-toko-pracangannya Pelaku-pencurian kasus-pencurian-dengan-kekerasan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

Heryanto