Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Survei 45 Bangunan Cagar Budaya, Disbudpar Kota Malang Libatkan Masyarakat

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Yunan Helmy

22 - Jul - 2019, 12:48

Placeholder
Pembekalan bagi volunter cagar budaya yang akan melakukan survei 45 bangunan lawas di Kota Malang. (Foto: Disbudpar Kota Malang for MalangTIMES)

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang kembali mendata bangunan-bangunan yang diduga merupakan cagar budaya. Pada 2019 ini, terdapat sekitar 45 bangunan yang rencananya disurvei sebelum diajukan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya dari Pemerintah Kota Malang. 

Kasi Promosi Wisata Disbudpar Kota Malang Agung Harjaya Buana mengungkapkan, dalam pelaksanaan survei bangunan-bangunan lawas tersebut, pihaknya kembali menggandeng masyarakat. Para pemerhati,, mahasiswa, hingga anggota komunitas-komunitas dilibatkan sebagai volunter cagar budaya. "Tahun ini ada sekitar 135 volunter yang terlibat dan sudah kami beri pembekalan untuk proses survei penetapan 45 objek cagar budaya," terangnya.

Pembekalan tersebut juga dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang. Beberapa materi mulai dari pengenalan arsitektur, kesejarahan, dan lain-lain diberikan sebelum para volunter mendatangi lokasi untuk mendata bangunan cagar budaya. "Para relawan dari berbagai latar belakang ini nantinya melakukan identifikasi sebagai bukti penguat agar 45 bangunan yang diduga bernilai cagar budaya bisa mendapat SK penetapan," tuturnya. 

Bangunan-bangunan yang akan disurvei di antaranya Hotel Shalimar, rumah dinas bupati Malang, guest house Fendis, Gereja GKI Bromo, bangunan Kayutangan, gedung eks TGP SMK Cendika, dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukun. Menurut UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, warisan kebendaan yang dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan perlu dilindungi melalui proses penetapan. 

Pelibatan volunter tersebut, lanjut Agung, juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat umum terhadap keberadaan bangunan-bangunan maupun benda bernilai cagar budaya. "Kami menekankan soal pentingnya peran milenial volunteer untuk menjadi bagian pelibatan publik kelestarian cagar budaya melalui dukungan pada proses penetapan. Meliputi tahap survei, pengukuran, pemetaan, narasi deskriptif bahan penetapan cagar budaya," urainya.

Seperti diketahui, pada 2018 lalu Disbudpar Kota Malang telah melakukan langkah yang sama dan berhasil menetapkan 31 bangunan cagar budaya melalui SK wali kota Malang. "Kegiatan ini dilakukan secara bertahap setiap tahun mengingat banyaknya bangunan bernilai cagar budaya di Kota Malang. Harapannya nanti bangunan-bangunan yang sudah memiliki SK bisa lebih terlindungi," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Dinas-Kebudayaan-dan-Pariwisata- cagar-budaya Agung-Harjaya-Buana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Yunan Helmy