Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengguna Narkoba Buka Mulut, Dua Teman Pelaku Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

19 - Jul - 2019, 19:01

Placeholder
Sugeng alias Gento (kanan) tersangka beserta barang bukti narkoba saat sesi rilis di ruang Satreskoba Polres Malang (Foto : Satreskoba Polres Malang for MalangTIMES)

Dengan kondisi kepala tertunduk, Sugeng alias Gento warga Dusun Argosari Desa Argoyuwono Kecamatan Ampelgading, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke ruang penyidikan Satreskoba Polres Malang, Jumat (19/7/2019).

Pria 28 tahun itu diamankan bersama dengan seorang temannya yang diketahui bernama Riki Widiantoko alias Gajel (18), warga Desa Sonowangi Kecamatan Ampelgading, pada Selasa (16/7/2019) tengah malam.

”Kedua tersangka ini kami amankan karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Hingga kini petugas masih melakukan  penyidikan terhadap kasus keduanya,” kata KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi.

Terungkapnya kasus ini bermula dari hasil pendalaman polisi dari tersangka Nanang Budi Laksono, yang sebelumnya diamankan petugas karena kasus serupa. Yakni kepemilikan narkoba. Saat diamankan, petugas menyita satu pipet sabu dari tangan tersangka Nanang. ”Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku pernah mengonsumsi sabu bersama kedua tersangka lainnya. Yakni Sugeng dan Riki,” sambung Suryadi.

Berangkat dari kesaksian itulah, anggota korps berseragam coklat ini langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penelusuran petugas mendapat informasi jika kedua pelaku yang dimaksud, sedang berada di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Krajan Desa Tirtomarto Kecamatan Ampelgading.

Tanpa menunggu lama, anggota Unit Satreskoba Polres Malang langsung diterjunkan ke lokasi guna melakukan pengintaian, Selasa (16/7/2019) dini hari. Setelah memastikan kedua pelaku berada di lokasi pengintaian, polisi seketika meringkus keduanya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu poket sabu, satu timbangan elektrik, dua unit handphone, dan seperangkat alat hisab. ”Akibat perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 dan 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Suryadi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Polres-Malang Pria-28-tahun-itu-diamankan-bersama-dengan-seorang-temannya-yang-diketahui-bernama-Riki-Widiantoko-alias-Gajel



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya