Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sukai Gadis yang Sama, Tiga Pria Ini Ditetapkan Tersangka

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

19 - Jul - 2019, 09:43

Placeholder
Dua pelaku dewasa yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

 Tiga pria telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Nur Kholis (20), Rully Mustofa (19) -keduanya merupakan warga Jalan Bumiharjo dan seorang lagi pelajar berinisial MP (17), warga Jalan DKA Tegal.

Ceritanya, mereka bertiga suka terhadap seorang gadis, sebut saja Bunga, 17,  warga Jalan Gubeng Jaya. Namun kesukaan mereka bukan karena cinta, melainkan nafsu. Akibatnya, mereka melakukan tindakan tidak senonoh.

Mereka bertiga secara kompak merenggut kegadisan Bunga di rumah kos yang ada di Jalan Bumiharjo. Perbuatan ini dilalukan ketiganya pertengahan Juni lalu.

Awal perkara ini adalah perkenalan yang dilakukan MP kepada Bunga lewat media sosial Whatss App. Setelah akrab menjalin hubungan, MP meminta Bunga untuk datang ke kamar kos temannya.

“Begitu korban datang, tersangka MP mengajak bicara korban di dalam kamar. Dan lima menit kemudian, datang dua tersangka lainnya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

Ketika berada di dalam kamar tersebut, tersangka MP melakukan bujuk rayu kepada korban. Dia lantas mencium Bunga serta melakukan penggerayangan.

Setelah korban terperdaya, Nur Kholis terlebih dahulu menyetubuhi Bunga. Lalu,  Rully dan terakhir MP secara bergiliran ikut menyetubui  Bunga.

Merasa jadi korban, Bunga kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Tidak terima, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada polisi. Akhirnya ketiga pelaku ditangkap.

Kini ketiganya sudah ditahan dalan penjara. Polisi juga memintakan visum serta menyita barang bukti. Ketiganya dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Topik

Hukum dan Kriminalitas surabaya berita-surabaya Unit-PPA-Satreskrim-Polrestabes-Surabaya Jalan-Bumiharjo Kanit-PPA-Satreskrim-Polrestabes-Surabaya-AKP-Ruth-Yeni



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy