Tiga pria telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Nur Kholis (20), Rully Mustofa (19) -keduanya merupakan warga Jalan Bumiharjo dan seorang lagi pelajar berinisial MP (17), warga Jalan DKA Tegal.
Ceritanya, mereka bertiga suka terhadap seorang gadis, sebut saja Bunga, 17, warga Jalan Gubeng Jaya. Namun kesukaan mereka bukan karena cinta, melainkan nafsu. Akibatnya, mereka melakukan tindakan tidak senonoh.
Mereka bertiga secara kompak merenggut kegadisan Bunga di rumah kos yang ada di Jalan Bumiharjo. Perbuatan ini dilalukan ketiganya pertengahan Juni lalu.
Awal perkara ini adalah perkenalan yang dilakukan MP kepada Bunga lewat media sosial Whatss App. Setelah akrab menjalin hubungan, MP meminta Bunga untuk datang ke kamar kos temannya.
“Begitu korban datang, tersangka MP mengajak bicara korban di dalam kamar. Dan lima menit kemudian, datang dua tersangka lainnya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.
Ketika berada di dalam kamar tersebut, tersangka MP melakukan bujuk rayu kepada korban. Dia lantas mencium Bunga serta melakukan penggerayangan.
Setelah korban terperdaya, Nur Kholis terlebih dahulu menyetubuhi Bunga. Lalu, Rully dan terakhir MP secara bergiliran ikut menyetubui Bunga.
Merasa jadi korban, Bunga kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Tidak terima, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada polisi. Akhirnya ketiga pelaku ditangkap.
Kini ketiganya sudah ditahan dalan penjara. Polisi juga memintakan visum serta menyita barang bukti. Ketiganya dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.