DPRD Jember menyetujui rancangan peraturan daerah Laporan Pertangungjawaban Pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) 2018, dan menjadi peraturan daerah yang ditetapkan bersama Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Jember pada sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jember pada Kamis (18/7/2019) siang.
“Pada prinsipnya kami menerima LPP APBD 2018 yang disampaikan oleh Bupati Jember, namun ada beberapa catatan yang harus dibenahi, terutama soal adanya SILPA yang disebabkan dari kesalahan Administrasi di Dinas Kesehatan sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI, sehingga tahun depan Jember bisa meraih kembali predikat WTP,” ujar Suwignyo Widagdo juru bicara Badan Anggaran DPRD Jember.
Sementara Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR usai sidang paripurna yang hanya berlangsung tidak sampai 2 jam ini menyatakan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jember yang telah menyetujui dan menerima LPP APBD 2018.
“Saya kira semua memiliki spirit dan semangat yang sama, baik eksekutif maupun legislatif, dalam hal ini DPRD Jember, karena kedua lembaga ini merupakan satu rangkaian pemerintahan di daerah yang memiliki tujuan yang sama, bagaimana perencanaan dan pengelolaannya bisa dilakukan lebih awal, sehingga akan mengurangi Silpa-Silpa, seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan,” ujar Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR. kepada wartawan.
Sidang paripurna ini sendiri sempat molor 1 jam, dari undangan yang tersebar, sidang dimulai pada pukul 13.00 siang, namun baru dimulai pada pukul 14.00 lebih dan berakhir pada pukul 15.50, dengan dihadiri oleh 37 dari 50 anggota DPRD Jember. (*)