Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Kota Blitar Paripurnakan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jul - 2019, 18:06

Placeholder
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Slamet menyerahkan dokumen Perda APBD 2018 kepada Plt Wali Kota Blitar Santoso.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

DPRD Kota Blitar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (15/7/2019).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto dan dihadiri Plt Wakil Wali Kota Blitar Santoso, Anggota DPRD, Forkopimda dan jajaran Kepala OPD Pemkot Blitar.

Agenda Rapat Paripurna yaitu, laporan Badan Anggaran, penetapan Rancangan Keputusan DPRD Jatim tentang Persetujuan Raperda Kota Blitar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Blitar dan pendapat akhir Plt Wali Kota Blitar.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto menyampaikan seluruh fraksi di DPRD Kota Blitar menyetujui Perda APBD Tahun 2017. Namun ada sejumlah catatan yang menjadi perhatian pihaknya. Hal itu, menurut dia, menjadi masukan sekaligus bahan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depannya.

“Silpa APBD tahun 2018 mencapai Rp 211 milyar diakibatkan banyaknya proyek gagal lelang. Kami minta anggaran tersebut dialokasikan untuk pemenuhan infrastruktur seperti perbaikan gorong-gorong, saluran air dan ruas jalan yang memang perlu perbaikan,” ungkap Totok Sugiarto.

Totok mengatakan, di tahun 2018 banyak OPD yang tidak maksimal menyerap anggaran sehingga membuat besarnya silpa. Antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Diskominfotik, RSUD Mardi Waluyo, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sejumlah proyek fisik dengan anggaran besar di beberapa OPD itu gagal lelang pada 2018. Misalnya, proyek fiber optik senilai Rp 12 miliar di Diskominfotik dan proyek lanjutan pembangunan SMPN 3 senilai Rp 23 miliar di Dinas Pendidikan batal dikerjakan pada tahun lalu.

"Laporan dari Dinas Pendidikan untuk proyek lanjutan pembangunan SMPN 3 sudah dimulai per 1 Juni 2019. Kami harap OPD lain juga mempercepat proses lelang dan menambah volume kegiatan agar silpa ini bisa terserap," katanya.

Totok menambahkan, apabila di sisa waktu 2019 ini masih ada OPD yang tidak bisa memaksimalkan silpa maka DPRD  akan memberikan sanksi. "Sanksinya anggaran untuk program kegiatan di tahun 2020 akan kita pending. Mereka OPD sebagai pelaksanakan program pemerintahan daerah akan diberikan pembinana lebih lanjut,” sambungnya.

Ditambahkan Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mengatakan silpa di RSUD Mardi Waluyo juga lumayan tinggi mencapai Rp 21 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pembangunan ruang operasi dan beberapa fasilitas lain di RSUD Mardi Waluyo.

Tetapi, proses pembangunan yang seharusnya tuntas pada 2018 juga belum semua terealisasi. "Kami minta RSUD menuntaskan proses pembangunan sejumlah fasilitas tahun ini. Seperti pemasangan lift dan penambahan fasilitas di ruang pelayanan," katanya.

Sementara itu Plt Wali Kota Blitar, Santoso menyampaikan, disebutkan, APBD 2018 Kota Blitar dianggarkan sekitar Rp 900 miliar. Santoso mengakui pelaksanaan APBD 2018 tidak bisa maksimal dan hanya terealisasi sekitar 84% diaibatkan banyaknya proyek gagal lelang.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas tanggapan, kritik, saran, pendapat, permintaan penjelasan atas Perda APBD tersebut. Silpa Rp 211 miliar itu baik yang bersumber dari DAK fisik maupun non fisik akan kami jadikan prioritas di program anggaran 2019,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai dinamika dalam proses penjelasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Santoso optimis di sisa tahun anggaran 2019 ini silpa Rp 211 miliar akan bisa terserap optimal.

“Bila semuanya dilalui sesuai tahapan-tahapan yang ada pasti tidak akan terjadi penumpukan sisa anggaran. Sehingga silpa yang ada bisa digenjot sesuai dengan tahapan-tahapannya,” tegasnya.

Terkait ancaman sanksi yang akan dilayangkan DPRD kepada OPD, Santoso mengaku mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk optimalisasi anggaran yang sudah ada. “Untuk apa menambah anggaran bila anggaran yang sudah ada saja belum terserap. Oleh karena itu OPD kreativitas dan inovasinya harus tinggi agar mampu menyerap secara maksimal dana-dana yang digunakan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.(*)


Topik

Pemerintahan blitar berita-blitar Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni