Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gelar Pekan Pajak, DJP Jatim III: Kesadaran Masyarakat Masih Minim

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jul - 2019, 13:58

Placeholder
Kegiatan donor darah sebagai rangkaian Pekan Pajak di Kantor Kanwil DJP Jatim III di Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Berbagai upaya dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat agar taat pajak. Pasalnya, selama ini tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak dinilai masih minim. Salah satunya, dengan menggelar Pekan Pajak 2019. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III, Eko Budihartono mengungkapkan bahwa Pekan Pajak ini merupakan rangkaian Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli. Ada sejumlah kegiatan yang digelar untuk mengenalkan Hari Pajak. Di antaranya, gerak jalan, perlombaan olahraga, santunan anak yatim,  dan donor darah. 

"Semoga dengan adanya peringatan Hari Pajak ini, semakin menumbuhkan rasa patriotisme masyarakat Indonesia terutama dalam mewujudkan kesadaran membayar pajak," kata Eko, hari ini (12/7/2019) saat ditemui MalangTIMES di sela kegiatan donor darah di Kantor Kanwil DJP Jatim III di Kota Malang. 

Eko menilai, jika kesadaran warga di Malang untuk membayar kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan. "Perbandingan antara jumlah penduduk dengan wajib pajak masih jauh," sebutnya. Sebagai perbandingan, pada Kuartal I 2018 silam terdata ada 862.674 wajib pajak (WP) dengan tingkat kepatuhan laporan 86,20 persen.

Jika masyarakat memahami tentang pentingnya membayar pajak, lanjutnya, maka pembangunan negara akan semakin maksimal. Sebab, pajak merupakan tulang punggung negara. "Pajak yang dibayarkan dari masyarakat ini nantinya juga dikembalikan lagi pada masyarakat. Misalnya pembangunan jalan rumah sakit, dan yang lainnya," tuturnya.

Meski demikian, Eko mengakui jika tidak semua warga memilki kewajiban membayar jenis pajak penghasilan. Karena ada batasan jumlah gaji yang dikenai pajak. Begitu pula kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Untuk pelaku UMKM ini ada batasan omset Rp 4,8 juta dengan kewajiban membayar pajak 0,5 persen," pungkasnya.
 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Kanwil-Direktorat-Jenderal-Pajak Hari-Pajak Kanwil-DJP-Jatim-III-di-Kota-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni