Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Di Banyuwangi, Tempat Hiburan Malam Berani Langgar Perda dan Tak Taat Aturan

Penulis : Hakim Said - Editor : Heryanto

10 - Jul - 2019, 18:20

Placeholder
Mendut karaoke (MSC) dan Mascot KTV buka melebihi Pukul 23.00 WIB Karaoke

Kota Gandrung Banyuwangi yang berada di ujung timur Pulau Jawa dan berbatasan dengan Pulau Bali menjadi sasaran empuk bagi para pengusaha untuk berinvestasi di bidang pariwisata maupun jasa hiburan.

Kabupaten yang berjuluk Sunrise of Java ini kini banyak bermunculan tempat hiburan malam, cafe dan karaoke (KTV) namun ternyata tidak taat dengan aturan yang ada. Banyak tempat hiburan malam, cafe dan karaoke (KTV) dengan terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Tetap buka melebihi pukul 23.00 WIB dan melanggar waktu penjualan minuman beralkohol.

Padahal, jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, pasal 10 ayat 3 huruf c disebut bahwa tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB.

Namun seluruh tempat hiburan malam, cafe dan karaoke (KTV) justru terang-terangan buka hingga dini hari.

Tempat hiburan malam, cafe dan karaoke (KTV) di Banyuwangi ternyata juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pasal 9 ayat 1, yang tertulis, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C, baru diperbolehkan diatas pukul 17.00-23.00 WIB.

Hiburan malam, cafe dan karaoke (KTV) dinilai mengabaikan aturan tersebut. Sebelum pukul 17.00 WIB, minuman memabukan tersebut sudah dijual untuk para tamu yang datang.

"Itu kan bukan rahasia lagi. Semua orang sudah tahu," kata Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Rabu (10/8/19).

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Anacleto Da Silva ketika dikonfirmasi melemparkan permasalahan ini ke Bidang Penegakan Perda

"Silahkan menemui Pak Adian di Kantor Satpol PP," ujar Leto, sapaan akrabnya, Rabu (10/8/19).

Terkait pelanggaran Perda dan tudingan adanya oknum Satpol PP yang membekingi maupun menerima upeti dari pengusaha hiburan malam, cafe dan karaoke (KTV), Kepala Bidang Penegakan Perda, Adian Sinaga membantah adanya oknum yang menerima upeti dan menjadi beking tempat hiburan malam, cafe dan karaoke (KTV) di Banyuwangi.

"Tidak benar tudingan tersebut, saya pastikan tidak ada oknum Satpol PP yang menjadi beking maupun menerima upeti dari pengusaha tempat hiburan malam, cafe maupun karaoke (KTV) di Banyuwangi. Dalam waktu dekat kami akan merazia tempat hiburan malam, cafe dan karaoke (KTV) tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk memberikan sanksi maupun penutupan," tegas Adian ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (10/7/19).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP ini juga menjelaskan, bahwa tempat karaoke di Banyuwangi hanya patuh aturan saat digelar razia saja. Saat sepi razia, tempat hiburan malam, cafe dan karaoke (KTV) tersebut akan kembali melakukan pelanggaran.

Sementara terkait fasilitas karaoke di Mirah Hotel dan Hotel Mahkota yang disalahgunakan dan dikomersilkan tidak hanya untuk tamu hotel, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda merasa kecewa dan menyesalkan perbuatan manajemen hotel tersebut.

"Fasilitas hotel dibolehkan, sepanjang tidak digunakan untuk komersial, kami menerima beberapa kali pengaduan masyarakat disana dikomersialkan. Hal semacam ini tidak diperkenankan," ujar Bram panggilan akrab mantan Camat Pesanggaran ini. (10/8/19)

Perilaku melanggar Perda diduga dilakukan seluruh tempat hiburan malam, cafe dan karaoke (KTV) di Kabupaten yang dipimpin Bupati yang pernah tersandung skandal paha mulus dan minuman wine ini.

Data Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), tempat hiburan malam, cafe dan karaoke (KTV) tersebut diantaranya, QQ di Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Suka Suka di Genteng, Heroes dan King di Jajag  Kecamatan Gambiran, Ashika di Rogojampi, Mendut (MSC), Mirah dan Mascot.

 


Topik

Peristiwa banyuwangi berita-banyuwangi Sunrise-of-Java Peraturan-Daerah Kepala-Satuan-Polisi-Pamong-Praja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hakim Said

Editor

Heryanto