Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, memusnahkan ratusan jenis barang bukti yang telah inkrah atau mendapatkan ketetapan hukum.
Barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut seperti narkoba jenis ganja, sabu obat keras dan berbahaya (Okerbaya), dan barang-barang yang melanggar cukai maupun CD bajakan.
Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni menjelaskan saat ini jumlah dari masing-masing jenis barang bukti yang akan dimusnahkan, cukup banyak.
Seperti jumlah ganja yang diamankan seberat 17, 22 kg. BB tersebut berasal dari 80 perkara yang telah selesai diputus.
Kemudian, untuk Sabu, seberat 831 gram yang berasal dari 134 perkara, Okerbaya sebanyak 42,915 butir, CD bajakan sebanyak 636 keping dari dua perkara, cukai palsu sebnayak 24314 bungkus.
"Selain itu yang akan dimusnahkan nantinya juga terdapat handphone yang digunakan para pelaku untuk transaksi maupun melakukan tindakan kejahatan," bebernya
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pemusnahan ini, barang bukti merupakan hasil dari penanganan kasus mulai bulan November 2018 sampai 2019.
Dalam prosesnya tentu pihak Kejari Kota Malang juga bekerjasama dengan pihak kepolisian.
"Antara Penuntutan Umum dan Penyidikan terus bekerjasama, berkordinasi, ending sebuah perkara di kejaksaan. Namun meskipun begitu koordinasi tetap dilakukan dengan pihak-pihak lain juga," pungkasnya.
Sementara itu, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sampai menjadi abu. Untuk barang bukti HP dimusnahakam dengan cara dilindas menggunakan alat berat.