Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

MUI Kota Probolinggo Apresiasi Penutupan Tempat Karaoke

Penulis : Agus Salam - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

08 - Jul - 2019, 20:12

Placeholder
Tempat hiburan malam karaoke keluarga 888 lengang setelah dilarang beroperasi (Agus Salam/Jatim TIMES)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kota Probolinggo, mengapresiasi penutupan 2 tempat hiburan malam karaoke keluarga. Hanya saja, MUI meminta, Pemkot memperhatikan dampak negatifnya. Terutama soal karyawan yang terpaksa kehilangan pekerjaan akibat tempat kerjanya dihentikan operasinya.

Apresiasi dan permintaan itu disampaikan ketua MUI setempat KH Irsyad Nizar, usai pelepasan Jamaa Calon Haji (JCH) di kantor wali kota, Senin (8/9) sekitar pukul 14.30. Disebutkan, langkah yang diambil wali kota Hadi Zainal Abidin, sudah tepat. Namun, Pemkot harus memperhatikan dampak yang ditumbulkan dari penutupan atau tidak diperpanjangnya izin operasional.

Caranya, Pemkot harus memfasilitasi dan memberi kemudahan terhadap karyawan yang kehilangan pekerjaannya. Agar mereka yang terdampak penghentian oprasional hiburan malam, bisa menghidupi keluarganya. 

“Yang penting itu. Mereka kehilangan penghasilan. Fasilitasi dan permudah mereka mencari pekerjaan,” tandasnya.

Selain itu, Pemkot tetap mengawasi dan monitoring tempat hiburan yang ada di wilayahnya. Termasuk tempat hiburan yang ditutup dan tempat karaoke yang illegal alias tak berizin. Jika ditemukan tempat hiburan illegal, pemkot harus bertindak tegas. “Ya, ditutup sesuai aturan. Jangan dibiarkan tempat karaoke illegal,” tambahnya.

Sebenarnya, lanjut KH Nizar, MUI bersama NU dan Ormas lain, sudah lama meminta pemkot menutup tempat karaoke. Saat wali Kota Probolinggo masih Hj Rukmini sekitar 4 tahun yang lalu. Hanya saja, permerintah saat itu, tidak setegas pemerintahan saat ini dibawah komando Hadi Zainal Abidin. 

“Sekitar 4 tahun yang lalu, kami kirim surat permintaan penutupan. Bahkan PWNU Jatim juga melakukan hakl yang sama. Enggak ada tanggapan,” katanya.

Saat ditanya alasannya, Nizar menjawab, di tempat hiburan ada indikasi peredaran narkoba dan minuman keras. Bahkan ada juga indikasi transaksi esek-esek. Indikasi seperti itu muncul, saat komisi 1 dan instansi atau institusi terkait melakukan sidak. “Hasil sidak beberapa kali, indikasinya seperti itu. Jadi, tempat hiburaniutu lebih banyak mudlaratnya ketimbang manfaatnya,” pungkasnya.

Terpisah, ketua DPRD setempat Agus Rudiyanto Ghaffur berterus terang, Kota Probolinggo perlu tempat hiburan, karena kota transit. Kendaraan yang hendak dan dari Surabaya-Banyuwangi dan Bali, dipastikan lewat di wilayahnya. “Kota kita perlu tempat hiburan. Tentunya yang tidak mengundang mudlarat,” tandasnya.

Terkait penutupan, pria yang biasa dipanggil Rudi ini mengatakan, senggan berkomentar banyak. Mengingat, pemkot tidak menutup, tetapi tidak memperpanjang izin operasional dua tempat hiburan tersebut. Jika ditutup, maka Pemkot harus menjelaskan dampak yang ditimbulkan.

“Ini kan tidak diperpanjang izinnya. Beda dengan ditutup. Kalau ditutup harus dijelaskan alasannya. Dan persoalannya menjadi lain,” tandasnya.

Sebab menurutnya, hiburan malam bisa ditutup kalau melanngar perda atau ada desakan atau permintaan dari beberapa kalangan. Lantaran, tempat hiburan malam itu, melanggar norma dan meresahkan masyarakat. Saat ditanya, apakah penutupan yang dilakukan pemkot, sepihak. “Pertanyaannya jangan digiring kesana. Soal langkah kami, ya tunggu saja,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa proboliggo berita-probolinggo Majelis-Ulama-Indonesia- Jangan-dibiarkan-tempat-karaoke-illegal -ditempat-hiburan-ada-indikasi-peredaran-narkoba-dan-minuman-keras



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

Moch. R. Abdul Fatah