Rebutan pengelolaan sekolah dan akademi farmasi di Jalan Barito 5, Kota Malang antara Yayasan Putera Indonesia (YPI) dan Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM) akhirnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Dua terdakwa, yakni Rizwan Abudaeri dan Nanik Damayanti, mantan Ketua II dan Bendahara YPIM diputus bersalah dalam sidang putusan yang digelar ini (8/7/2019).
Majelis Hakim yang dipimpin Djuanto SH, mengatakan, jika keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan penggelapan dalam jabatan dan juga masuk ke dalam pekarangan tanpa izin. Sehingga masing-masing terdakwa diputus mendapatkan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
"Masing-masing terdakwa mendapatkan putusan selama dua tahun enam bulan. Dari putusan tersebut, terdakwa punya hak berdiskusi dulu, apakah akan pikir-pikir atau tidak," jelasnya dalam persidangan (8/7/2019).
Sementara itu, dua terdakwa, melalui kuasa hukumnya, yakni Frederico Kevin Jandu mengatakan, saat ini permintaan kliennya akan pikir-pikir dulu dengan putusan Hakim tersebut.
"Akan diskusi lagi, kalau Jaksa Penuntutan Umum (JPU) kan tadi mengajukan banding, kalau banding Kita tentu kita akan ikuti ketentuan kontra memori banding itu. Kalau untuk yang lain-lain, kita akan konsultasi dulu," ungkapnya ditemui usai sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum pihak YPIM, Ms Alharidary, menanggapi putusan tersebut, ketika dikonfirmasi MalangTimes.com melalui sambungan Whatsapp, masih belum menjawab.