Kalangan wakil rakyat di DPRD Kota Blitar mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk bisa menepati janjinya merampungkan pembangunan Pasar Legi pada tahun ini.
"Sudah kita anggarkan lima puluh milyar di tahun anggaran 2019. Bahwa anggaran pembangunan Pasar Legi itu untuk tahun anggaran 2019," kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto, Kamis (04/07/2019).
Institusinya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), agar memanfaatkan anggaran 2019 dengan maksimal.
Terutama anggaran untuk pembangunan Pasar Legi senilai Rp 50 miliar. Anggaran puluhan miliar itu sudah dialokasikan di APBD 2019. Apabila anggaran itu tidak digunakan maka pihaknya akan memberikan punishment atau hukuman.
Padahal, anggaran pembangunan pasar Legi telah dialokasikan di APBD 2019 sehingga penggunaannya juga harus pada 2019. Itu karena sudah sesuai dengan kebijakan umum anggaran dan persetujuan antara DPRD dan Pemkot.
Lebih lanjut, sebisa mungkin pemkot harus merealisasikan anggaran itu untuk pembangunan Pasar Legi. Pemkot nanti yang akan merencanakan pembangunan pasar yang terbakar pada 2016 itu matang dan terukur.
"Secara teknis eksekutif yang tahu kapan dimulai dibangun. Eksekutif harus mempertanggungjawabkan anggaran itu," tukasnya.
Saat ini tahapan rencana pembangunan Pasar Legi masih penentuan pemenang lelang. Sebelumnya, pemenang lelang sudah ditentukan akan tetapi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Blitar menolak hasil pemenang lelang itu.
Alasannya, karena dianggap tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pasar Legi dalam kurun waktu 180 hari atau selama enam bulan. Durasi itu sesuai dengan perencanaan dari Disperdagin.(*)