Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Godok Perda Sampah, Warga Kota Malang Wajib Pilah Sampah Rumah Secara Mandiri

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

23 - Jun - 2019, 14:31

Placeholder
Ilustrasi tumpukan gunungan sampah di TPA Supit Urang Kota Malang (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

Permasalahan penumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Bagaimana tidak, setiap harinya saja produksi sampah bisa mencapai 600 ton.

Karenanya, Pemkot Malang mulai menggodok peraturan daerah (Perda) terkait sampah - sampah tersebut. 

Bahkan, partisipasi aktif dari masyarakat kiranya diperlukan untuk mengurangi produksi sampah ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, jika saat ini pemerintah telah mengusulkan Perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah. 

"Kita sudah masuk Plolegda (program legislasi daerah), tidak hanya sampah plastik tapi juga sampah secara menyeluruh," ujarnya belum lama ini.

Namun, ia menjelaskan bahwa target pelaksanaan Perda pengelolaan sampah yang salah satunya mengajak peran akfif dari masyarakat tersebut akan dapat diterapkan dua tahun kedepan.

Ya, memang setiap warga Kota Malang dituntut untuk bisa memilah sampah secara mandiri. Misalnya, seperti sampah plastik, kertas, dan yang lainnya langsung dipisahkan sebelum diangkut oleh petugas TPS.

"Ini lagi berproses, nanti dua tahun lagi kalau nggak dipilah di rumah, nggak akan diangkut sama bak sampah. Kalau nggak disiapkan itu kena sanksi pidana. Aturannya masih kami godok,” imbuh perempuan yang juga menjabat Plt Kadisperkim Kota Malang ini. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sebagai upaya mengurangi penumpukan sampah di TPA, Pemkot Malang nantinya bakal menyediakan dua tong sampah di setiap rumah. Yakni, khusus untuk sampah organik dan unorganik. 

"Minimal ya 2 tong sampah, itu juga akan kami usulkan di Perna. Tapi semua itu butuh waktu ya, untuk sosialisasi dan memasyarakatkan. Bagaimana sampah - sampah ini harus terpilah dengan baik," pungkas dia.


Topik

Lingkungan Perda-Sampah Permasalahan-penumpukan-sampah Tempat-Pembuangan-Akhir-Supit-Urang Pemkot-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto