Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Serapan Anggaran Pemkab Blitar Masih 16 Persen

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Heryanto

20 - Jun - 2019, 15:08

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : google images)

Di ujung semester I tahun ini, serapan anggaran untuk pos belanja langsung Pemkab Blitar masih berkisar diangka 16 persen. 

Bahkan, ada beberapa dinas tertentu yang serapan anggarannya kurang dari tiga persen.

“Ada banyak kegiatan fisik yang kini masih dalam proses lelang,” terang Kepala BPKAD Blitar Khusna Lindarti.

Dia menjelaskan, ada beberapa sumber anggaran kegiatan yang memiliki perlakuan berbeda.

Misalnya, dana alokasi khusus (DAK) yang memiliki batas minimal untuk bisa dicairkan dari khas negara. 

Kendati begitu, pihaknya optimistis hal tersebut tidak begitu menjadi kendala. 

Indikasinya, sudah ada beberapa kontrak kegiatan yang selesai dan dalam proses laporan sebagai salah satu syarat pencarian anggaran.

Khusus untuk DAK fisik yang diterima kabupaten Blitar tahun ini, ada Rp 11,7 miliar. 

Anggaran tersebut dibagi untuk 13 bidang. Mulai dari pendidikan dengan nilai Rp 30,3 miliar hingga bidang kelautan dan perikanan dengan total anggaran Rp 5,84 jutaan.

Dilokasi terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Blitar Agus Santoso tidak menampik terkait masih minimnya serapan anggaran di dinasnya tersebut. 

Ada banyak faktor yang mempengaruhi kondisi ini. 

Salah satunya regulasi anyar mengenai pelaksanaan kegiatan. 

“Peraturan baru itu keluar di akhir triwulan pertama,” katanya.

Akibatnya, perencanaan yang sudah terlanjut disusun diawal tahun terpaksa harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini.

Misalnya saja mengenai kesehatan keamanan dan keselamatan kerja (K3) yang kini menjadi salah satu persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan.

Tak hanya itu, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga berpengaruh besar dalam pelaksanaan kegiatan.

Sebab, pengadaan barang dan jasa ini berlaku hari kerja. 

Artinya, semua kegiatan pengadaan hanya bisa dilaksanakan ketika hari kerja saja.

“Otomatis waktu pengadaan menjadi lebih panjang,” tuturnya.

Menurut dia, hal ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Blitar, melainkan untuk semua derah yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Serapan anggaran di dinas-dinas pelaksana kegiatan fisik belum begitu menonjol hingga pertengahan tahun ini.

Dia mengaku juga berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa tahun ini. 

Sebab, kadang ada rekanan yang berani menawar dengan harga rendah. 

Bahkan sampai 30 persen lebih rendah dari pagu yang ditetapkan. 

“Kalau terlalu rendah ya jelas bakal berpengaruh dengan kualitas pekerjaan,” pungkasnya.(*)


Topik

Pemerintahan blitar berita-blitar Pemkab-Blitar Dinas-Perumahan-dan-Kawasan-Permukiman dana-alokasi-khusus BPKAD-Blitar kabupaten-Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Heryanto