Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kapok, Salah Ketekunan Ya Begini Akhirya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jun - 2019, 12:21

Placeholder
JRS saat diamankan petugas (ist)

Kata kapok nampaknya cocok ditujukan kepada JRS (21), salah satu mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Malang ini. Selain itu, nampaknya hati dari orang tua JRS hancur seketika ketika mengetahui perbuatan anaknya yang mengantarkannya ke penjara.

Sebab, bukannya tekun dalam pelajaran saat menempuh bangku kuliah di salah satu PTS itu, JRS malah tekun untuk ngganja. Dan perbuatannya mengkonsumsi ganja, ternyata juga sudah lama dilakukan oleh JRS sejak tiga tahun lalu, tepatnya pada 2016.

JRS diciduk jajaran Satreskoba Polres Malang Kota, pada Kamis, 14 Juni 2019, Kabupaten Malang, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, polisi menciduknya di kawasan Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kaur Bin OPS (KBO) Satreskoba Polres Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta menjelaskan, jika saat ditangkap, dari tangan pelaku ditemukan dua klip ganja seberat 1,32 gram. Saat itu, barang haram tersebut disembunyikan JRS di dalam dompetnya.

"Tersangka ditangkap, atas informasi yang kita dan penyelidikan yang sudah kita lakukan. Kemudian saat itu pelaku didapati berada di Jalan Terusan Dieng sedang nongkrong di depan Indomaret," jelasnya.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pengedar tak dikenal. Pengiriman barang dilakukan dengan cara sistem ranjau.

"Ya seperti pembelian yang terakhir tersangka beli, pengedarnya mengirimkan sistem ranjau di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kalau JRS belinya seharga Rp 200 ribu dengan mentransfer," bebernya.

Dari perbuatannya tersebut, JRS akhirnya harus menerima konsekuensi pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.


Topik

Peristiwa malang berita-malang Polres-Malang ganja kasus-narkoba Kecamatan-Lowokwaru mahasiswa-Perguruan-Tinggi-Swasta



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni