Satreskorba Polres Situbondo dan Polsek Besuki mengamankan 2 warga diduga menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis pil trex, Sabtu (15/06/2019).
“Tadi malam, sekitar pukul 19.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Besuki Iptu Subandriyo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang diduga menjual atau mengedarkan pil trex. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan MK (18) warga Desa Kalimas Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dengan barang bukti 29 butir pil trex,” jelas Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo.
Selanjutnya, sambung Nanang, dari tersangka MK, Polsek Besuki berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Situbondo untuk melakukan pengembangan asal pil trex yang diamankan dari tersangkAmatan
“Selang beberapa lama kemudian, Kasat Narkoba AKP Aryo Pandanaran, SH berhasil mengamankan seseorang pemasok pil trex berinisial SH, warga Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Dari tangan pelaku SH petugas menemukan sebanyak 424 butir pil dextro dalam bungkus plastik klip,” beber Nanang.
Untuk proses penyidikan, kata Nanang, kedua pelaku MK dan SH berikut barang bukti 29 butir pil trex dan 424 butir pil dextro diamankan ke Mapolres Situbondo. “Saat ini ke dua pelaku dalam proses penyidikan dan pengembangan Satreskoba,” kata Iptu Nanang.