Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Barang Bukti Uang Rp 1 Miliar Dibakar Kejari Kepanjen

Penulis : Dede Nana - Editor : Heryanto

13 - Jun - 2019, 19:13

Placeholder
Barang bukti uang senilai Rp 1 Miliar lebih dibakar oleh Kejari Kepanjen, Kamis (13/06/2019) (Nana)

Gepokan uang pecahan dengan nilai  seratus ribu rupiah sebanyak 10.810 lembar atau sekitar Rp 1 miliar lebih, dibakar  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kamis (13/06/2019). 

Pembakaran uang dengan nilai fantastik itu disaksikan juga oleh Wakil Bupati (Wabup) Malang Sanusi, Ketua DPRD Hari Sasongko, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung serta tentunya Kepala Kejari Kepanjen Abdul Qohar.

Gepokan uang itu satu persatu dilemparkan ke sebuah tong pembakaran yang apinya telah berkobar. 

Hanya hitungan menit uang sekitar Rp 1 Miliar lebih tersebut lenyap dan jadi debu.

Pembakaran uang tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Kepanjen yang mengatakan, pihaknya memang memusnahkan uang sekitar Rp 1 miliar dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang terjadi sejak tahun 2018 sampai 2019.

"Hari ini memang kita musnahkan barang bukti perkara tahun 2018-2019. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah uang sekitar Rp 1 miliar itu. Tapi tentunya bukan uang asli, ini uang mainan dalam perkara penipuan penggandaan uang," kata Abdul Qohar, Kamis (13/06/2019) kepada MalangTIMES.

Seperti diketahui, barang bukti uang mainan dengan nilai Rp 1 miliar lebih berasal dari kasus penipuan penggandaan uang yang dilakukan kawanan dukun, tahun 2018 lalu. 

Dimana, aksi penipuan itu dilakukan 3 orang dukun palsu yang mengaku bisa melipatgandakan uang gaib, dan berhasil dibekuk oleh Polres Malang.

Selain yang mainan yang mencapai Rp 1 miliar lebih yang diimusnahkan, Kejari Kepanjen bersama Forkopimda Kabupaten Malang, juga memusnahkan barang bukti lainnya yang berasal dari sekitar 400 perkara. 

Misalnya, narkotika jenis ganja, pil dobel L, sabu sampai dengan senjata tajam, VCD bajakan, botol miras serta berbagai barang bukti lainnya.

Qohar mengatakan, berbagai barang bukti yang dimusnahkan itu  sesuai putusan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan inkrah.

"Jadi memang wajib kita musnahkan barang bukti tersebut. Seluruh syarat pemusnahan telah terpenuhi," ujarnya.

Tindak kejahatan di Kabupaten Malang yang ditangani Polres Malang terbilang tinggi. 

Di tahun 2019, misalnya telah menangani 950 laporan tindakan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang.

Hal ini dibenarkan oleh  Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah yang mengatakan, sejak awal tahun 2019 sampai saat ini tindak kejahatan yang ditangani oleh Polres Malang mencapai 950 kasus.

"Dari total kasus itu, April merupakan bulan dengan tertinggi laporan kejahatan. Dimana Polres Malang menangani sebanyak 308 kasus. Sedangkan di bulan maret hanya 181 kasus, februari 258 kasus, dan januari 203 kasus," ujar Ainun yang juga mengatakan dari total tindak kejahatan tersebut, sebanyak 521 di antaranya sudah berhasil diungkap oleh Polres Malang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang pembakar-uang-1-miliar dukun-palsu Uang-Rp-1-Miliar uang-mainan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Heryanto