Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Beredar Surat Kemendagri Terkait Penolakan Pelantikan Pejabat oleh Plt Bupati Malang

Penulis : Dede Nana - Editor : Yunan Helmy

12 - Jun - 2019, 20:40

Placeholder
Surat Kemendagri terkait penolakan permohonan pelantikan pejabat di Pemkab Malang oleh Plt Bupati Malang Sanusi. (for MalangTIMES)

Semakin panjang buntut persoalan dari mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang dilakukan 31 Mei 2019 lalu oleh Wakil Bupati (Wabup) Malang Sanusi.

Sebelumnya sudah banyak pernyataan dari kalangan masyarakat terkait keraguan pelantikan pejabat oleh plt bupati Malang itu terkait legalitasnya. Pasalnya, kewenangan plt bupati  dibatasi dan dilarang melakukan mutasi salah satunya dari empat larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 A Ayat (1).

Misalnya yang disampaikan Alex Yudawan, ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur (Jatim) seperti dilansir Beritalima. "Jika mengacu pada PP 49/2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah, pasal 132 A ayat (1) a pelantikan yang dilakukan oleh plt bupati Malang tidak sah,” ucapnya.

Hal ini dipertegas oleh  Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Zuhdy Achmadi yang konsen mengawal persoalan tersebut. LiRa Malang juga mempersoalkan kebijakan Plt Bupati Malang Sanusi terkait mutasi dan rotasi yang dilakukannya. Bahkan, Didik -sapaan bupati LiRa Malang- mengatakan mutasi itu terkesan terburu-buru dan dipaksakan.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan beredarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 18 April 2019 dengan nomor 800/2350/OTDA perihal tanggapan atas permohonan persetujuan tertulis pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang. Dalam surat Kemendagri tersebut, terdapat tiga poin yang disampaikan. 

Pertama, terkait permohonan plt bupati Malang untuk melakukan pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis menteri. Walaupun telah menjadi bupati pun, sesuai Pasal 162 Ayat (3} Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka bupati saat akan melakukan pelantikan pejabat di lingkungannya selama 6 bulan terhitung pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis menteri.

Poin kedua dalam surat Kemendagri adalah permohonan plt bupati Malang untuk pelantikan pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya bupati. Serta poin kedua menitahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan hal itu kepada plt bupati Malang..

Beredarnya surat Kemendagri atas  permohonan Plt Bupati Malang bernomor 821.2/3946/204.4/2019 tanggal 21 Maret 2019 perihal permohonan persetujuan tertulis pelantikan pejabat itu secara jelas belum mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri.
Surat Kemendagri tersebut diperkuat dengan adanya surat dari gubernur Jatim tertanggal 13 Mei 2019. Dalam surat tersebut, disampaikan juga bahwa permohonan pelantikan belum bisa disetujui menteri dalam negeri. Surat bernomor 821.2/5946/204.4/2019 ditandatangani atas nama gubernur Jatim melalui Sekda Provinsi Heru Tjahjono.

Dua surat tersebut, menurut Didik, memperlihatkan adanya sebuah proses yang jelas terkait mutasi yang telah dilakukan oleh plt bupati Malang. Sejak awal Didik telah menyampaikan adanya kesan terburu-buru dan dipaksakan serta sarat kepentingan..

"Ini jelas dua surat itu di mana ada proses mutasi yang salah. Kenapa kok diteruskan? Kenapa harus ditutup-tutupi dan dipaksakan. Sebenarnya ada apa dengan mutasi ini?" ucapnya.

Secara tegas, Didik juga meminta adanya pembatalan atas keputusan mutasi yang tidak berdasar surat resmi dari Kemendagri dan gubernur Jatim tersebut. "Kami  minta dibatalkan tentunya karena ini telah melanggar aturan. Kenapa juga surat itu ditutup-tutupi. Padahal itu bukan surat rahasia. Masyarakat punya hak mengetahuinya. Jadi, ada apa sebenarnya dengan mutasi ini?" tanya Didik.

Dia sekali lagi menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun terkait persoalan itu. "Kami hanya tidak ingin masyarakat dibodohi. Apalagi ini bukan sesuatu yang rahasia. Harusnya dibuka saja," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Yunan Helmy