Pada awal 2019, Polres Malang sudah mengeluarkan surat tilang kepada lebih dari 7 ribu pengguna jalan. Dari jumlah total 7.135 kendaraan yang ditilang, nyaris setengahnya harus ditilang polisi karena melanggar marka dan rambu lalu lintas.
“Jumlah pelanggaran yang berakhir penilangan ini didominasi oleh pengguna jalan yang melanggar marka dan rambu lalu lintas. Jumlah kendaraan yang ditilang katena kasus ini sebanyak 3.085,” kata Kasatlantas Polres Malang, AKP William Thamrin Simatupang.
Dari jumlah tersebut, lanjut William, sebanyak 786 surat tilang diberikan petugas kepada pengguna jalan pada Januari lalu. Sedangkan Februari, tercatat ada 850 kendaraan yang ditilang karena melanggar marka dan rambu lalu lintas.
Bergeser ke Maret, Satlantas Polres Malang saat itu menghadiahi 900 surat tilang kepada pengguna jalan yang terbukti melanggar marka dan rambu-rambu. Terakhir, April lalu, sedikitnya ada 549 pengguna jalan yang ditilang petugas karena kasus serupa.
”Jika dibandingkan dengan kasus lain, seperti ditilang karena melebihi muatan dan tidak dilengkapi surat berkendara, kasus pelanggaran terkait marka dan rambu lalu lintas ini memang selalu mendominasi,” ungkap mantan kasat lantas Polres Ponorogo ini.
Terkait fakta tersebut, perwira polisi dengan tiga balok di bahu ini mengimbau agar para pengguna jalan lebih menaati peraturan. Terutama jangan melanggar marka dan menerobos traffic light, apalagi menerjang arus.
“Dari catatan kami, kecelakaan biasanya terjadi karena pengendara dan para pengemudi mengabaikan hal ini. Dampak dari menerjang arus, menerobos traffic light, hingga menerjang marka sangat berbahaya dan bisa memicu kecelakaan,” tandas William kepada MalangTIMES.com.