Sektor perindustrian yang semakin berkembang pesat membuat perusahaan memanfaatkan kendaraan bermuatan seperti truk dan pickup, guna mendukung sektor mobilitas produksi. Sayangnya, kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan berlalu lintas, nampaknya masih sering diabaikan.
Faktanya, di awal tahun 2019, Polres Malang merazia ratusan kendaraan muatan lantaran tidak menaati peraturan.
“Di awal tahun 2019 ini, sedikitnya ada 373 kendaraan muatan yang kami tilang karena melanggar ketentuan berlalu lintas,” kata Kasatlantas Polres Malang, AKP William Thamrin Simatupang.
Rinciannya, di bulan Januari lalu Polres Malang menjaring 107 kendaraan muatan yang kedapatan melanggar. Lanjut, pada bulan Februari, tercatat ada 112 kendaraan yang terjaring razia.
Bergeser ke bulan Maret, Satlantas Polres Malang menilang 106 kendaran. Terakhir, pada bulan April, petugas menghadiahi surat tilang kepada 48 pengemudi kendaraan bermuatan.
“Kebanyakan, ratusan kendaraan bermuatan yang kami tilang karena melebihi muatan, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta masa uji Kir yang sudah kadaluwarsa,” sambung mantan Kasat Lantas Polres Ponorogo ini, kepada MalangTIMES.com.
Sebagai informasi, total sejak bulan Januari hingga April lalu. Satlantas Polres Malang sudah memberikan teguran dan surat tilang kepada 7.135 pengguna jalan. Sedangkan 373 kendaraan yang ditilang, merupakan akomodasi darat berupa kendaraan bermuatan.
Jika di zoom in, ratusan pickup dan truk yang terjaring razia ini, mayoritas ditilang karena tidak bisa menunjukkan surat lulus uji Kir. “Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Dishub (Dinas Perhubungan), sekitar 10 persen kendaraan muatan yang ada di Kabupaten Malang tidak mengantongi surat lulus uji Kir,” tutup perwira polisi dengan tiga balok di bahu ini.