Jajaran kepolisian Polsek Tumpang mengamankan seorang pelaku, yang terlibat jaringan peredaran judi togel (toto gelap). Tersangkanya adalah Sukir warga Dusun Baran Ngingit, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. “Tersangka Sukir diringkus petugas di rumahnya sesaat setelah melayani para penombok,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Minggu (26/5/2019).
Ketika diamankan, juga disita berbagai barang bukti dari tangan pria yang kini berusia 55 tahun tersebut. Di antaranya berbagai perlengkapan judi togel seperti dua lembar kertas rekapan dan bolpoin, serta uang tombokan judi togel senilai Rp 30 ribu.
“Kasusnya masih dalam proses lidik, sedangkan tersangka beserta barang bukti yang kami sita sudah diamankan ke Polres Malang,” sambung Ainun kepada MalangTIMES.com.
Diperoleh keterangan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat, jika di wilayah Kecamatan Tumpang masih marak ditemui praktik judi togel. Mendapat keluhan tersebut, personel Mapolsek Tumpang akhirnya dikerahkan guna melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mendapat keterangan jika salah satu pengecer judi, dilakukan oleh tersangka Sukir di rumahnya. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pelaku, sesaat setelah melayani para penomboknya.
Lantaran ketangkap tangan, pria yang kesehariannya juga bekerja sebagai seorang petani ini, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Malang. “Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian,” tutup Ainun.