Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ketangkap Njambret, Dua Residivis Narkoba dan Curanmor Kembali Ngombong ke Sel

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - May - 2019, 14:11

Placeholder
Kedua pelaku yang diamankan Polsek Kedungkandang (ist)

Semakin mendekati Lebaran, pelaku kejahatan memang berkeliaran mencari mangsa. Seperti yang terjadi di Jl. Raya Ki Ageng Gribig, tepatnya depan SMK 6, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor bernopol Vario L 4950 FE, menarik tas seorang perempuan paruh baya, yakni Tini Mujihah (42) warga Dusun Jeruk RT 20 RW 03, Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pukul 16.00 wib (25/5/2019).

Melihat tasnya dirampas pelaku, korban kemudian lantas segera meneriaki pelaku jambret dan meminta tolong kepada warga sekitar. Permintaan tolong korban, selanjutnya memancing perhatian warga sekitar.

Karena kesigapan warga sekitar, pelakupun akhirnya tak bisa kabur lebih jauh dan berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Setelah tertangkap, identitas kedua pelaku terungkap.

Mereka yakni, Sunari (36) warga Jl. Permadi RT.05 RW.04, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Mohammad Iksan (33) warga alamat Jl Flamboyan RT 032 RW 10, Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya ini ternyata merupakan residivis. S residivis kasus narkoba dan MI merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," jelas Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi, melalui laporannya (25/5/2019).

Sampai saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Polsek Kedungkandang dan masih terus menjalani pemeriksaan, apakah pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi penjambretan sebelumnya. Sebelum beraksi, pelaku nampaknya memang sudah sengaja berkeliling untuk mencari sasaran yang tepat.

"Dari tangan pelaku, diamankan satu buah tas wanita warna coklat yang berisi, satu HP uang tunai, serta sepeda motornya yang digunakan sebagai sarana penjambretan. Masih kami selidiki terus keterlibatan pelaku dengan kegiatan yang lain," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara lima tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Polsek-Kedungkandang penjambretan kasus-pencurian-kendaraan-bermotor Kelurahan-Madyopuro Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni