Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang berupaya menghilangkan terjadinya kesalahan dalam melaksanakan proyek-proyek strategis maupun bantuan atau hibah. Karena itu, Dinas Sosial selalu mengajukan permintaan pendampingan kepada Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Sekretaris Dinsos Kota Malang Pipih Triastuti menejelaskan bahwa setiap melaksanakan pemberian bantauan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan tim pendamping. Langkah itu bisa meminimalisasi adanya kesalahan atau hal yang berpotensi menjadi masalah nantinya.
"Sebelum meluncurkan bantuan, kami rapat interen dulu dengan mereka. Ini sudah betul atau belum atau ada yang perlu diperbaiki. Sehingga dengan begitu, meminimalisasi kesalahan yang berpotensi jadi masalah serius," ucap Pipih.
Makanya, setiap ada kegiatan bantuan sosial, pihaknya selalu meminta pendampingan dari tim TP4D yang di dalamnya juga terdapat pihak kepolisian untuk melakukan pendampingan.
"Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan mendapatkan pendampingan. Minimal mereka juga bisa memberikan masukan dan saran untuk kitabyang terbaik dan yang tak disalahgunakan. Sehingga, semua bisa berjalan dengan lancar," kata dia.
Sementara, yang terbaru,, adan memorandum of understanding (MoU) anatara Kementerian Sosial (Kemensos) dengan kapolri mengenai bantuan pangan non-tunai (BPNT) yang di-backup pihak kepolisian dalam pengawasan. Misalnya yang dilakukan oleh jajaran anggota Polsek Lowokwaru (14/2/2019). Yakni bhabinkamtibmas Tlogomas melakukan pemantauan adanya bantuan BNPT langsung di lapangan.
Hal tersebut bertujuan menghindari adanya proses penyimpangan yang bisa saja terjadi. Misalnya pemberian bantaun tak tepat sasaran dan tak sesuai data.