Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

PPDB Online Kota Batu, Berikut Ketentuan Zonasi dan Pagu Setiap Sekolah

Penulis : Irsya Richa - Editor : Heryanto

20 - May - 2019, 19:17

Placeholder
Wakil Wali Kota Batu Punjum Santoso saat sidak di SMPN 1 Batu, Selasa (23/4/2019). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menjadi perhatian bagi para orang tua di Kota Batu. Selain zonasi, pagu sekolah juga menjadi perhatian.

Rincian pagu untuk masing-masing sekolah di Kota Batu yakni SMP 1, 2, dan 3 menyiapkan 320 pagu dengan jalur olah raga tiap sekolah 16 orang. 

Untuk SMPN 4 sebanyak 224 pagu, SMPN 5 sebanyak 96 untuk jalur zonasi saja. 

Sedangkan untuk SMPN 6 Kota Batu sebanyak 172 pagu, SMP Satu Atap Gunungsari dan SMP Satu Atap Pesanggrahan sebanyak 32 pagu tanpa jalur prestasi dan perpindahan orang tua.

Sedangkan untuk wilayah yang masuk jalur zonasi yakni ada di SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, dan SMPN 6. 

Riniannya zonasi untuk SMPN 1 adalah Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, Desa Oro-oro Ombo, Desa Pesanggrahan, Desa Sumberejo, dan Kelurahan Songgokerto. 

Zonasi untuk SMPN 2 adalah Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Pesanggrahan, Desa Sidomulyo, Kelurahan Temas, Desa Sumberejo, Kelurahan Songgokerto. 

Zonasi untuk SMPN 3 adalah Desa Beji, Desa Torongrejo, Desa Mojorejo, Desa Pendem, Desa Junrejo, Desa Dadaprejo, Desa Tlekung, dan Desa Oro-Oro Ombo. 

Zonasi untuk SMPN 4 adalah Desa Tulungrejo, Desa Sumbergondo, Desa Punten, Desa Gunungsari, Desa Bulukerto, dan Desa Sidomukti. 

Zonasi untuk SMPN 6 adalah Desa Giripurno, Desa Pandanrejo, Desa Pendem, Desa Bumiaji. 

Ada tiga jalur saat PPDB nanti, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua. 

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Batu, Endro Wahjudi menjelaskan, menjadi perhatian khusus bagi wali murid dan juga Pemkot Batu. 

Selain faktor zonasi, Pemkot Batu mengimbau kepada wali murid agar cermat memilih sekolah untuk anaknya.

"Untuk saat ini tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit di Kota Batu. Sehingga ketika ada orang tua yang meminta agar anaknya masuk ke salah satu sekolah yang dianggap favorit, itu tidak bisa. Semua rata, karena menggunakan zonasi ini," kata Endro. 

Sedangkan pelaksanaan jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua dimulai tanggal 27 Mei hingga 28 Mei. 

Sedangkan jalur zonasi dimulai 17 Juni hingga 19 Juni. 


Topik

Pendidikan batu berita-batu Penerimaan-Peserta-Didik-Baru-(PPDB) SMP-1 -2 -dan-3 menyiapkan-320-pagu Kota-Batu Dinas-Pendidikan-Kota-Batu Endro-Wahjudi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Heryanto