Video viral buka bersama yang digelar Oppo Malang, dimana menyuguhkan minuman beralkohol di sebuah hotel beberapa waktu lalu, saat ini nampaknya bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) Malang Raya, menganggap apa yang dilakukan atau digelar pihak Oppo Malang dalam balutan buka bersama menyuguhkan miras tersebut, dinilai merupakan sebuah hal yang masuk ketogori penistaan agama.
"Karena kami duga ada unsur tindak pidana, kami ajukan pengaduan ke pihak kepolisian. Setelah kita kaji di situ ada unsur obyektif salah satunya disampaikan di muka umum, ada yang menyatakan, kemudian ada perhatian dan menimbulkan keresahan dan kebencian antar satu dan yang lain," jelas Koordinator LIRA Malang Raya HM Zuhdy Achmadi.
Unsur obyektif tersebut, yang pertama, dilakukan dan didengar oleh publik. Kedua, menyatakan (menyampaikan perkataan disertai perbuatan). Ketiga menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan (terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia).
Keempat, setiap bagian dari penduduk Indonesia yang punya perbedaan dengan satu atau beberapa bagian penduduk Indonesia lainnya berdasarkan ras, penduduk (kebangsaan).
"Dalam video tersebut, mempertontonkan budaya pada zaman jahiliyah, sehingga kami menilai bahwa tayangan tersebut mengajak pada zaman kebodohan. Tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan, yang kental dengan pengembangan teknologi," bebernyM.
Lanjutnya, dengan surat pengaduan tersebut, diharapakan pihak kepolisian melakukan kajian dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan, agar ada tindakan nyata agar kasus ini tidak terulang kembali.
"Namun bagaimanapun ini kewenangan polisi. Di sini kita mengadukan, kita tak bisa menjustifikasi bahwa ini sebuah kesalahan yang telak. Tapi kami akan mengawal terus dan kami harapkan ada penanganan," beber pria yang akrab disapa Didik ini.
Meskipun dari pihak Oppo sendiri telah meminta maaf di hadapan para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun unsur lainnya, namun hal tersebut bukan berati bisa menghapus kesalahannya. Sehingga tetap harus ada tindakan proses hukum.
"Jangan ada keistimewaan, semua di hadapan hukum adalah sama," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri SIK, SH, MH, mengungkapkan, bahwa pihaknya belum melihat aduan dan masih akan melihat dan mempelajari lagi aduan tersebut.
Namun, jika nantinya, memang secara resmi terdapat laporan mengenai kasus tersebut, pihaknya menegaskan, tentu akan melakukan tindakan lebih lanjut.
"Jika ada laporan tentu nantinya akan kami tindak lanjuti. Kalau untuk pelanggaran, mungkin bisa saja melanggar ketentuan yang ditemukan wali kota ataupun Perda," bebernya.
Di sisi lain, dari manajemen Oppo Malang yang diwakili oleh Public Relations Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto, mengungkapkan, jika pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.
Ia beralasan, jika saat ini masih berada di luar kota. Selain itu, ia mengaku juga harus berkoordinasi dulu dengan pihak menajemen Oppo Malang.
"Ya saya belum bisa menanggapi sebelum tau faktanya. Saya di Jakarta, harus koordinasi dulu dengan tim di Malang. Jadi sampai saat ini saya belum dapat update apa-apa," pungkasnya ketika dihubungi MalangTIMES (20/5/2019).