Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satreskrim Polres Banyuwangi Gelandang Enam Pejudi Qiu Qiu Dari Paltuding Gunung Ijen

Penulis : Hakim Said - Editor : A Yahya

17 - May - 2019, 20:43

Placeholder
Enam pelaku judi qiu qiu dan BB nya yang diamankan Satreskrim Polres Banyuwangi

Satreskrim Polres Banyuwangi menggelandang 6 pelaku judi jenis qiu qiu dari sebuah warung kopi di parkiran Paltuding Lereng Gunung Ijen, masuk Desa Tamansari Kecamatan Licin Banyuwangi, Minggu (12/5/19) sekira pukul 03.00 WIB.

Keenam pelaku itu antara lain, Mohamad Saifulloh (36), warga JL Ikan Belanak Blok E/08 Sobo RT 06 RW 03 Kecamatan Banyuwangi, Ahmad Efendi (39), karyawan perkebunan yang tinggal di Dusun Kebun Dadap RT 03 RW 02 Desa Tamansari Kecamatan Licin, Sukron (34), asal Dusun Krajan RT 05 RW 09 Desa/Kecamatan Wongsorejo, Budi Hermanto (47), warga JL Penataran IV No 04 RT 01 RW 03 Kelurahan Tamanbaru Kecamatan Banyuwangi, Hadis (42), warga Dusun Paspan RT 04 RW 04 Desa Paspan Kecamatan Glagah dan Tajam (40), warga Dusun Karangan RT 01 RW 02 Desa/Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.

Selain mengamankan 6 pelaku judi, polisi juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 set kartu domino, 9 set kartu domino dalam kondisi belum dipakai dan uang tunai sebesar Rp 1.740.000,-.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji P Pratista dalam keterangannya menyampaikan, sebelumnya dia mendapatkan laporan dari warga, bahwa di warung kopi parkiran Paltuding Tempat Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen sering digunakan untuk arena perjudian. Namun untuk memastikan informasi tersebut, maka diturunkanlah anggotanya guna melakukan penyelidikan.

"Begitu A1, pada Minggu dinihari anggota kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat ditangkap, para pelaku ini sedang asyeek bermain judi kartu jenis qiu-qiu dengan uang taruhan kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu," beber AKP Panji, Jumat (17/5/19) malam.

Kini, ke 6 pelaku judi qiu qiu beserta BB nya sudah diamankan di rutan Mapolres Banyuwangi. "Pelaku berikut BB nya kita amankan di mako untuk menjalani penyidikan. Mereka kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian sebagaimana KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkas AKP Panji.


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi berita-banyuwangi Polres-Banyuwangi pelaku-perjudian 6-pelaku judi-qiu-qiu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hakim Said

Editor

A Yahya