Unit Reskrim Polsek Sumbergempol berhasil menangkap seorang remaja yang bernama Afri Darul Huda (25), warga Dusun Cangkringan, Desa Trenceng, Kecamatan Sumbergempol, Rabu (15/05) pukul 20.30 WIB.
Afri ditangkap di Desa Sambijajar lantaran diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin berupa pil dobel L. "Benar kami amankan seorang tersangka yang diduga merupakan pengedar dobel L. Setelah dia melakukan transaksi, kami tangkap di jalan," kata Kapolsek Sumbergempol AKP Sukirno melalui Kanit Reskrim Aiptu Edi Susanto Kamis (16/05) pagi.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Kami juga amankan barang bukti y dari tangan tersangka," ungkap Edi.
Barang bukti yang dimaksud adalah 15 butir pil dobel L, satu unit HP merek Oppo A3s, sepeda motor Honda Vario nopol AG 6368 RAT, dan uang tunai sebesar 30 ribu rupiah. "Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.