Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terima Parsel Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Soal Aturan Gratifikasi

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Yunan Helmy

13 - May - 2019, 16:56

Placeholder
Ilustrasi Parcel Lebaran (Istimewa)

Pemerintah dengan tegas melarang para pejabat, baik di pusat maupun daerah, untuk menerima parsel Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pun mengingatkan  aturan-aturan bingkisan bernilai gratifikasi. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir terjadi penurunan kesadaran pelaporan gratifikasi parsel Lebaran. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pada Ramadan 1440 H ini per 10 Mei 2019, KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. "KPK mengingatkan pejabat negara agar sejak awal menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan," ungkapnya melalui pesan tertulis.

KPK mengimbau agar pejabat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. "Namun jika karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," tegasnya.

Febri menyebut, kebiasaan pemberian parcel dari bawahan ke atasan, atau dari pihak vendor ke pejabat atau berdasarkan hubungan pekerjaan lain, hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi. "Akan lebih baik keinginan untuk berbagi saat Ramadan atau Idul Fitri ini disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan, seperti rumah yatim, panti asuhan, atau tempat-tempat lain yang lebih membutuhkan," tuturnya.

Dia menguraikan, data pelaporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya dua tahun terakhir menunjukkan penurunan jumlah. Pada 2017 lalu, KPK menerima 172 laporan. Rinciannya, ada 40 laporan dari kementerian atau lembaga, 50 laporan dari jajaran pemerintah daerah (pemda), serta 82 laporan dari BUMN. 

"Totalnya Rp 161,6 juta dan paling banyak di tingkat BUMN senilai Rp 72,6 juta disusul dari pemda Rp 66,2 juta dan Rp 22,7 juta untuk tingkat kementerian," ujarnya. 

Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan. Terdiri dari 54 laporan kementerian, 40 laporan dari pemda, serta 58 laporan dari BUMN. 

"Secara kuantitas turun, tetapi total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp 199,5 juta. Yang dilaporkan dari pemda meningkat menjadi Rp 96,3 juta, lalu kementerian Rp 54,1 juta dan dari BUMN senilai Rp 48,4 juta," urainya. 

Barang-barang pemberian gratifikasi yang dilaporkan tersebut beragam bentuknya. Mulai dari parsel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Nilainya juga beragam mulai dari parcel kue senilai Rp 50 ribu hingga parcel barang senilai Rp 39,5 juta. "Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana," tegasnya. 

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pidana gratifikasi mencakup pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Parsel-Lebaran KPK-Ingatkan-Pejabat Aturan-Gratifikasi Hari-Raya-Idul-Fitri-2019



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Yunan Helmy