Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mengaku Khilaf Setubuhi Anak Tiri Berkali-Kali Sambil Tebar Ancaman

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

10 - May - 2019, 21:34

Placeholder
Harianto (kiri) tersangka persetubuhan terhadap anak tirinya, saat digelandang menuju ruang penyidikan UPPA Polres Malang, Kabupaten Malang (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Dengan kondisi kedua tangan terborgol, Harianto warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis ini, hanya bisa tertunduk malu sembari menutup wajahnya dengan kedua tangannya, saat digelandang ke ruang penyidikan UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang, Jumat (10/5/2019).

Seperti yang sudah diberitakan, pria yang kini berusia 35 tahun itu, merupakan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Parahnya lagi, korban yang sebut saja namanya Jelita (samaran) merupakan anak tirinya sendiri.

Berdasarkan penyidikan petugas, remaja putri yang saat ini berusia 15 tahun tersebut mengalami perbuatan tidak bermoral dari tersangka, selama tiga tahun belakangan. Sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian, pada akhir bulan April lalu. “Saya khilaf,” ucap singkat dari tersangka Harianto, saat ditanya malangtimes.com. 

Di hadapan penyidik, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini, mengakui semua perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya, yang dilakukan selama tiga tahun tersebut.

Bahkan pelaku juga mengaku jika aksi persetubuhan terhadap korban, terjadi tidak hanya dalam kondisi rumah sepi. Namun ketika sang istri (ibu kandung korban), sedang ada di rumah, dirinya juga masih nekat menyetubuhi korban. Tersangka yang kala itu merasa “Nyuuut” seolah tak menghiraukan keberadaan sang istri, dan memilih nekat melampiaskan nafsu birahinya, kepada Jelita.

“Perbutan itu (persetubuhan) paling sering saya lakukan saat kondisi rumah sepi. Tapi jika sedang pengen, saya juga melampiaskan kepadanya (korban), meskipun istri saya sedang ada di rumah. Itu saya lakukan secara sembunyi-sembunyi, biar istri tidak curiga,” terang tersangka Harianto saat dicecar pertanyaan oleh penyidik.

Aksi tidak bermoralnya itu baru terungkap setelah tiga tahun, diakui tersangka lantaran dirinya mengancam Jelita agar tidak bercerita kepada sang ibu. Selain itu, pria yang berusia lebih dari kepala tiga tersebut, juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Tujuannya apa lagi kalau bukan untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut. 

“Biasanya saya kasih uang antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, agar dia (korban) mau dan tidak menceritakan kepada ibunya,” kata tersangka Harianto lirih, sembari menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.

Ditemui di saat bersamaan, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menerangkan, jika kasus ini masih dalam proses lidik. Selain mendalami dari keterangan beberapa saksi, hasil visum yang dijalani korban juga dalam proses pendalaman penyidik. “Dari informasi yang kami terima, saat ini korban sudah tinggal bersama ayah kandungnya,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Setubuhi-Anak-Tiri-Berkali-Kali Harianto Desa-Mangliawan -Kecamatan-Pakis UPPA-(Unit-Pelayanan-Perempuan-dan-Anak) Satreskrim-Polres-Malang kasus-persetubuhan-anak-di-bawah-umur



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya