Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berawal dari Sandal Jepit, Polres Blitar Ringkus Maling Motor

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - May - 2019, 15:52

Placeholder
Polisi mengamankan pelaku Andri dan BB motor hasil curian

Andri Suprayitno (32) warga Dusun Kebonrejo, Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Uniknya, pencurian ini terungkap setelah korban menemukan sandal jepit pelaku tertinggal di lokasi kejadian. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pencurian sepeda motor ini berawal saat Imam Ghozali (58) warga Dusun Ngandengan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro memarkir motor Yamaha Vega nomor polisi AG-6647-KT di teras rumah dengan kunci yang tidak dilepas, Selasa (23/4/2019 lalu.

Saat itu Ghozali meninggalkan sepeda motornya untuk menunaikan salat isya' berjamaah di masjid dekat rumah. Namun saat kembali ia tidak mendapati sepeda motornya. Dan hanya menemukan sepasang sandal jepit milik pelaku.

"Saat pulang sholat berjamaah korban sudah tidak mendapati motornya. Ia hanya menemukan sepasang sandal jepit warna putih. Korban sempat menanyakan keberadaan motornya dan pemilik sandal jepit itu kepada warga sekitar rumahnya. Namun tidak ada yang tahu," ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu M Burhanudin, Selasa (7/5/2019).

Sadar motornya digondol maling, Ghozali kemudian menyimpan sandal jepit tersebut. Dengan harapan sandal jepit ini bisa dijadikan barang bukti saat melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sekitar sepuluh hari berselang pasca kejadian, Ghozali mendapatkan kabar jika motor miliknya ditemukan di daerah Kendalrejo, Kecamatan Talun oleh warga. Ghozali kemudian langsung melaporkan temuan itu ke Polsek Selopuro dengan membawa sandal jepit pelaku.

Dari laporan ini kemudian dilakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV yang berada di dekat penemuan sepeda motor tersebut. Dari CCTV inilah pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Selopuro,

Pelaku tak lain merupakan Andri Suprayitno (32). Andri merupakan warga Dusun Kebonrejo Desa Mronjo yang telah 12 kali keluar masuk penjara. Tercatat dia dua kali menjalani pembinaan di LPKA Klas I Blitar dan 10 kali ditahan di Lapas Klas II B Blitar.

"Pelaku mengakui jika sandal jepit yang tertinggal itu adalah miliknya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tuntasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitar Polres-Blitar pencurian-sepeda-motor Lapas-Klas-II-B-Blitar Dusun-Kebonrejo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni