Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) mengirim surat edaran (SE) kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk di Kota Blitar.
Surat Edaran itu terkait jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di bulan Ramadan. Selama puasa Ramadan, jam kerja terpangkas 1,5 jam dari waktu normal jam kerja.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Ika Hadi Wijaya menjelaskan, selama Ramadan jam kerja PNS berubah. PNS mulai masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.00.
"Benar, jam kerja PNS kami klasifikasikan menjadi tiga. Yakni OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lima hari kerja, OPD enam hari kerja, dan unit pendidikan atau sekolah-sekolah," jelas dia, Senin (06/05/2019).
Hadi menguraikan, pemangkasan jam kerja ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 394 Tahun 2019. Dimana untuk PNS non-muslim sekaligus, tetap mengikuti pemangkasan jam kerja tersebut.
Hadi mengatakan, OPD yang menganut sistem lima hari kerja mulai masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.00. Itu berlaku untuk Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat jam masuk sama sedangkan jam pulang pukul 15.00.
"Untuk instansi rumah sakit atau puskesmas masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 13.30," jelasnya.
Kemudian, untuk hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 sampai 11.00 WIB. Lalu untuk Sabtu jam kerja mulai masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 12.30 WIB. Sementara itu, untuk unit pendidikan dan sekolah, jam kerja masuk 07.00 sampai 13.30 WIB.(*)