Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Selama Ramadan, PNS Bekerja Cukup 6,5 Jam

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - May - 2019, 17:34

Placeholder
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) mengirim surat edaran (SE) kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk di Kota Blitar.

Surat Edaran itu terkait jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di bulan Ramadan. Selama puasa Ramadan, jam kerja terpangkas 1,5 jam dari waktu normal jam kerja.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Ika Hadi Wijaya menjelaskan, selama Ramadan jam kerja PNS berubah. PNS mulai masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.00.

"Benar, jam kerja PNS kami klasifikasikan menjadi tiga. Yakni OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lima hari kerja, OPD enam hari kerja, dan unit pendidikan atau sekolah-sekolah," jelas dia, Senin (06/05/2019).

Hadi menguraikan, pemangkasan jam kerja ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 394 Tahun 2019. Dimana untuk PNS non-muslim sekaligus, tetap mengikuti pemangkasan jam kerja tersebut.

Hadi mengatakan, OPD yang menganut sistem lima hari kerja mulai masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.00. Itu berlaku untuk Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat jam masuk sama sedangkan jam pulang pukul 15.00.

"Untuk instansi rumah sakit atau puskesmas masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 13.30," jelasnya.

Kemudian, untuk hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 sampai 11.00 WIB. Lalu untuk Sabtu jam kerja mulai masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 12.30 WIB. Sementara itu, untuk unit pendidikan dan sekolah, jam kerja masuk 07.00 sampai 13.30 WIB.(*)


Topik

Pemerintahan blitar berita-blitar PNS



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni