Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terbukti Setubuhi Anak Tiri, Bapak Ini Diganjar 9 Tahun Penjara

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

30 - Apr - 2019, 07:18

Placeholder
Pelaku Budiono (40) mengenakan rompi tahanan. (Foto: B. Setioko/JatimTIMES)

Menjadi seorang orang tua harusnya dapat memberikan contoh yang baik untuk keluarganya. Namun berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Budiono (41) warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Bukannya mengasuh mengasuh dan mendidik anaknya dengan baik serta benar, namun ia malah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia (11). Sebut saja melati,  bukan nama sebenarnya, dia harus berulangkali menerima perlakuan yang tidak bermoral berulangkali dari bapak tirinya.

Pelaku Budiono, melakukan perbuatan tidak terpuji itu dikala keadaan rumah saat sepi. Hingga pada akhirnya perbuatan tindak asusila itu dipergoki oleh istrinya.

Kini pelaku hanya bisa pasrah saat mendengar putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (29/4/2019). Terdakwa dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini divonis Sembilan tahun penjara oleh jaksa, serta didenda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim setelah melihat fakta fakta persidangan.

Sebelumnya Jaksa Lestari selaku Jaksa Penuntut Umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subside 2 bulan.

Adapaun hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sebagai orang tua Budiono seharusnya melindungi anaknya bukan malah mencabulinya.

Ketua majelis hakim pengadilan negeri Kabupaten Kediri Muhammad Fahmi juga menilai perbuatan terdakwa membuat korban trauma.

“Perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Faktor itulah yang memberatkan hukuman terdakawa,” tegas Muhamad Fahmi.

Dalam sidang terbuka untuk umum itu Muhamad Fahmi menerangkan hal yang meringankan diantaranya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Didalam persidangan itu Budiono hanya bisa pasrah dan tertunduk malu menyesali perbuatannya. Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budiono untuk memberikan tanggapan.

Dihadapan majelis hakim, Budiono hanya bersikap pasrah dan menerima putusan tersebut. Hal serupa juga diungkapkan Jaksa Lestari yang puas akan putusan hakim.

Untuk diketahui pada awal Januari 2019 lalu Budiono diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri. Hal ini lantaran Bapak tiri ini selama setahun menjadikan Berlian anak tirinya sebagai budak nafsu.

Perbuatan Budiono akhirnya terungkap setelah istrinya memergoki perbuatan pelaku sedang mencabuli anaknya di dalam kamar mandi.


Topik

Peristiwa kediri berita-kediri pelecehan-seksual tindak-asusila kasus-pemerkosaan bapak-setubuhi-anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Moch. R. Abdul Fatah