Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pura-pura Jadi Pembeli, Polres Blitar Kota Ringkus Pengedar Pil Setan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Apr - 2019, 13:22

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Republika)

Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menyita narkoba jenis pil dobel L sebanyak 337 butir. Barang bukti itu diamankan dari penangkapan seorang pengedar bernama Taufik Febrianto (21) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Dari penangkapan itu, selain menyita ratusan pil dobel L dari tersangaka, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni uang tunai Rp 10 ribu. Saat diringkus petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya jualan pil setan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron, mengatakan penangkapan terhadap Taufik itu diawali dengan penyelidikan. Sebelumnya polisi mendapat informasi bahwa di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok marak beredar pil dobel L. Anggota Satreskoba menyelidikinya lebih lanjut. Selama sekitar seminggu itu anggota menyelidiki dengan mengumpulkan sejumlah keterangan-keterangan. Upaya polisi pun tidak sia-sia. Polisi mengantongi identitas pria yang diduga pengedar pil dobel L. “Setelah kami selidiki, pelaku bernama Taufik. Kami langsung lakukan pendalaman,” jelas Imron, Jumat (25/4/2019).

Polisi pun langsung merencanakan penangkapan. Dengan berpura-pura menyamar sebagai pelanggan untuk membeli pil setan itu. Setelah berkomunikasi dengan pelaku, transaksi disepakati dilakukan di Desa Karangbendo, Kecamtan Ponggok.

Pelaku yang tiba di tempat transaksi langsung bertemu dengan pelanggan. Polisi yang sudah menunggu di sekitar lokasi pun terus mengawasinya. Tidak ingin pelaku kabur dulu, polisi langsung membekuk tersangka. “Kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat kami geledah ditemukan sejumlah pil dobel L,” paparnya.

Polisi lalu menyita barang bukti itu dan menggelandang pelaku ke Polres Blitar Kota. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitar Polres-Blitar Pengedar-Pil-Setan Pil-Setan Satuan-Reserse-Narkoba Kabupaten-Blitar Kecamtan-Ponggok



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni