Kuasa hukum tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Mohamad Trijanto, Hendi Priyono menganggap tuntuan jaksa terhadap kliennya menunjukkan keputusan yang sepihak dan tidak adil.
Diketahui, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mulyadi Aribowo, S.H., hakim anggota Suci Asrti Pramawati, S.H., M.Hum dan Rahid Pambingkas, S.H., digelar di Pengadilan Negeri Blitar, pada selasa (23/4).
Pada persidangan itu, tiga JPU sepakat bahwa tuntutan dua tahun penjara dinilai sudah sesuai.
Hal itu merujuk pada keabsahan atas putusan hakim pada sidang praperadilan yang digelar beberapa waktu lalu.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 huruf a ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Taransaksi elektronik (UU ITE).
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Pada putusan sidang praperadilan dan keabsahan penyidikan, terdakwa dituntut dua tahun,” ungkap JPU Grisnita Devi, saat membacakan tanggapan atas pledoi kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Menurutnya, terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE), yakni “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik."
Meski demikian, Hendi Priyono, kuasa hukum M.Trijanto mengatakan, pihaknya kurang sependapat terkait substansi dalam isi pembelaan yang diungkapkan JPU.
Sebab, dalam pembelaan tersebut , JPU hanya berpedoman pada keabsahan penyidikan dan putusan persidangan praperadilan.
Sedangkan, bukti dan keterangan beberapa saksi. Termasuk pihak yang melapor yang menjadi fakta persidangan, sama sekali tidak dijadikan dasar dalam tuntutan.
"JPU berpedoman pada hasil sidang praperadilan dan keabsahan penyidikan, tapi tidak melihat bukti dan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi serta pihak yang melaporkan,” ungkap Hendi Priyono.
Menurut dia, banyak pledoi atau keberatan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, tidak ditanggapi JPU.
Bahkan, soal alasan penahanan terhadap kliennya juga sama sekali tidak disinggung.
"Berdasarkan fakta persidangan dan bukti lainnya, semoga M.Trijanto dibebaskan dari segala tuntutan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Aktivis Anti Korupsi M.Trijanto ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar di akun Facebook-nya.
Oleh penyidik Polres Blitar, Trijanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoaks dan melanggar UU ITE, setelah KPK menyatakan surat tersebut palsu. Mohamad Trijanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar.(*).