Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mulai Bulan Mei, Satlantas Polres Blitar Kota Tilang Pengemudi yang Merokok Saat Berkendara

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

23 - Apr - 2019, 19:58

Placeholder
Satlantas Polres Blitar Kota saat gelar operasi tertib lalu lintas.(Foto : Team BlitarTIMES)

Mulai bulan Mei mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota siap menilang setiap pengendara roda dua maupun roda empat yang kedapatan tengah merokok ketika berkendara.

"Sekarang masih tahap sosialisasi ya, jadi tidak hanya pada saat pos pagi hari, tapi juga siang dan selanjutnya. Ini salah satu upaya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Bukan berarti di Kota Blitar tidak ada (pengemudi yang sambil merokok), ada, tapi sekarang kita pendekatan yang humanis dulu," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Bayu Halim Nugroho, kepada awak media di sela operasi tertib lalu lintas, Selasa (23/04/2019).

Bayu menguraikan, saat ini sosialisasi tertib berlalu lintas termasuk larangan merokok saat berkendara tengah dilakukan. Kata dia, sosialisasi di berbagai media sosial hingga sosialisasi di tengah operasi tertib berlalu lintas di jalan, juga tengah dilakukan.

Puncaknya, pihaknya akan menindak pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang merokok ketika berkendara mulai bulan Mei mendatang. Jadi, akhir bulan ini pihaknya merasa cukup memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Sehingga mulai bulan mei besok, jajarannya akan menindak setiap orang yang mengemudi sambil merokok.

"Jadi untuk kegiatan penindakan akan dilakukan dalam waktu dekat mungkin awal bulan Mei sudah bisa dilaksanakan. Karena kegiatan sosialisasi di medsos sudah dilakukan, begitu juga sosialisasi di lapangan," katanya.

Menurut Bayu, jika petugas kepolisian menindak pengemudi yang terbukti merokok saat berkendara, pelanggar tersebut akan dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancamannya, pelanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 700.000 dan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Kalau sudah ada tindakan secara represif, tentu akan kami berikan sanksi untuk pelanggar. Sanksinya denda tujuh ratus ribu dan kurungan selama tiga bulan," tuntasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitar Satlantas-Polres-Blitar Tilang-Pengemudi-Merokok operasi-tertib-berlalu-lintas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya