Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kebijakan Radius Toko Swalayan Bakal Dikurangi

Penulis : Agus Salam - Editor : A Yahya

22 - Apr - 2019, 20:05

Placeholder
Suhartono saat membacakan laporan hasil kerja pansus III dalam sidang Paripurna (Agus Salam/Jatim TIMES)

Kebijakan daerah soal pengaturan tentang keberadaan mini market atau toko swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo, bakal banyak mengalami perubahan. Pansus (Panitia Khusus III) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penataan dan pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat, mengusulkan banyak perubahan. Di antaranya meliputi jarak.

Jarak yang awalnya minimal radius 1 Km sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2), diubah menjadi 500 meter (lebih dekat) jarak antara Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan dengan Pasar Rakyat. Usulan pansus II tersebut disampaikan saat rapat paripurna Laporan hasil kerja pansus, Senin (22/4) siang di gedung DPRD jalan Suroyo.   

Tak hanya itu, pansus yang melaksanakan rapat tanggal mulai 08 sampai dengan 15 April 2019 itu juga mengusulkan perbaikan, penambahan dan penggantian redaksional. Di antaranya, menambahkan peraturan pada konsideran. Mengingat, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan, terintegrasi secara elektronik dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Selanjutnya, pansus yang diketuai Hamid Rusdi tersebut mengusulkan penghapusan ketentuan umum pasal 1 angka 8 dihapus, diganti  angka 29 Perlu juga penambahan pengertian tentang APBD, APBN, AMDAL, UKL- UPL, dan SPPL. “Pasal 9 ayat (2) yang menjelaskan batasan luas lantai toko swalayan, harus disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Pasal 3; f. Pasal 10 ayat (1) poin b,” tandas Hariyanto, yang membacakan laporan hasil kerja pansus III.

Ditambahkan, pasal 53 Ayat (2) huruf a, huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf c 'hasil analisis Dampak Lingkungan mengenai Lalu Lintas (AMDAL-LALIN) perlu dinubah. Karena AMDAL-LALIN dua analisis yang berbeda. Pasal 58 penulisan dianggarkan dalam APBD, diubah menjadi dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah. Pasal 80 ayat (1) perlu penambahan ketentuan yakni menyediakan sarana penerangan jalan umum di sekitar/sekeliling tempat usaha.

Ketentuan pidana dipasal 64 ayat (1) kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25 juta, diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu ancaman kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Ketentuan zonasi, jarak dan radius hanya untuk izin usaha baru toko modem dan pusat perbelanjaan,” tambahnya.

Pasal 66 ayat (3) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diganti izin usaha yang dikeluarkan lembaga Online Single Submission (OSS). Ayat 8 wajib melaksanakan program kemitraan paling lambat 1 tahun diganti 6 bulan. Izin Prinsip dari Wali kota, diganti persetujuan pemanfaatan ruang 2. “Usaha Mikro yang memasok barang ke toko swalayan dibebaskan dari biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee),” pungkas Hartono.


Topik

Pemerintahan probolinggo berita-probolinggo Pansus-(Panitia-Khusus-III) pengaturan-mini-market Surat-Izin-Usaha-Perdagangan-(SIUP)



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

A Yahya