Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemilu Di Kabupaten Blitar Terindikasi Bermasalah Pada Proses Penghitungan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

22 - Apr - 2019, 18:03

Placeholder
Ketua Bawaslu Kab Blitar Hakam Sholahudin

Pesta demokrasi Pemilu dan Pilpres 2019 secara keseluruhan berjalan aman dan lancar. Namun demikian, proses input data di Kabupaten Blitar terindikasi menyisakan masalah. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyoroti tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Pertama masalah menggelembungnya suara yang lebih banyak dibandingkan pemilih yang datang di dua TPS di Kecamatan Kanigoro. Masing-masing TPS itu diantaranya TPS 10 dan 16 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Temuan Bawaslu di TPS 10 DPT di TPS itu sebanyak 213. Sementara yang tidak menggunakan hak pilihnya atau tidak hadir di TPS sebanyak 33 orang. Sehingga, sesuai dengan daftar hadir atau C7 seharusnya perolehan suara seharusnya hanya 180.

Namun perolehan suara rata-rata menggelembung hingga dua kali lipat DPT. Seperti untuk surat suara DPR Propinsi mencapai 275, DPR RI sebanyak 254, dan DPRD kabupaten sebanyak 288 surat suara. 

"Padahal seharusnya perolehan suara caleg itu sesuai DPT yang hadir sesuai C7 hanya 180 suara," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin, Senin (22/4/2019).

Dijelaskannya, Pengawas TPS (PTPS) sebenarnya telah memprotes kesalahan proses perhitungan itu. Diduga hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan petugas KPPS.

Kesalahan yang terjadi karena surat suara DPR dicoblos di dua tempat.  Yakni di logo partai dan nama caleg. Dan KPPS menghitung perolehan suara, berdasarkan jumlah coblosan pada surat suara. 

Padahal, meski sah seharusnya hanya dihitung satu suara untuk Caleg. "Yang kami temukan itu, PKB, Gerindra, PDIP dan Golkar," imbuhnya.

Untuk itu Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar menghitung ulang di dua TPS itu. Rencananya hitung ulang di dua TPS ini akan dilakukan Selasa (23/4/2019). 

"Kami lihat dulu, ini karena pemahaman yang salah dari KPPS atau ada indikasi penggelembungan suara yang berpotensi diadakan PSU. Namun harus segera dilakukan penghitungan ulang sebelum perolehan suara masuk ke KPU," paparnya.

Terakhir, Bawaslu kembali menemukan permasalahan di TPS 14 Desa Kebonangung, Kecamatan Wonodadi. KPPS di TPS 14 Desa Kebonagung ini diduga melakukan pelanggaran tata tertib penghitungan perolehan suara. Mereka mengubah C1 Plano dan membuka kotak suara, tanpa sepengetahuan saksi dan Pengawas TPS (PTPS). 

Dia mengungkapkan, di TPS 14 jumlah DPT sebanyak 205, dengan pengguna hak pilih sebanyak 171 sesuai C7 atau daftar kehadiran pemilih.  Pada tanggal 17 April, KPPS TPS 14 mengisi C1 Plano perolehan Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP) dengan hasil 01 dengan suara sebanyak 141. Sedangkan perolehan suara 02 sebanyak 22. Sementara suara tidak sah sebanyak 8 suara. 

Namun, pada tanggal 20 April saat sudah di PPK, ternyata KPPS membuka kotak suara dan mengubah C1 Plano PPWP tanpa sepengetahuan saksi dan PTPS. KPPS menulis surat suara tidak sah menjadi 6 dan total perolehan suara PPWP menjadi 169 sesuai jumlah surat suara di kotak suara.

Saat dikonfirmasi oleh Bawaslu,  KPPS TPS 14 memberi keterangan jika ternyata ada dugaan satu pemilih mendapatkan tujuh surat suara. Dengan dua surat suara Pilpres. Namun, lima surat suara telah dimasukkan ke kotak suara. Sedangkan dua surat suara, diserahkan kembali ke KPPS dan dinyatakan sebagai surat suara rusak. 

"Yang jadi pertanyaan, kenapa dua surat suara rusak itu mengurangi jumlah surat suara tidak sah di C1 plano? Dan KPPS mengubahnya menjadi 6. Apalagi tanpa sepengetahuan saksi dan PTPS," tegas Hakam. 

Dengan mengubah surat suara tidak sah menjadi enam, menurut dia secara otomatis jumlah total perolehan suara PPWP tidak sesuai C7  sebanyak 171. Jumlah total perolehan suara jika dirinci menjadi 01 dengan 141 suara, 02 dengan 22 suara dan surat suara tidak sah 6. Sehingga total suara hanya 169. Padahal daftar hadir pengguna hak suara sebanyak 171 orang. 

"Ini akan kami kaji. Yang datang 171 tapi kok dalam planonya ditulis 169. Kami sudah minta PPD dan Panwascam kami menelusuri dua surat suara selisih ini. Apakah ini masuk ranah PSU atau masuk ranah pidana," tuntasnya.(*)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Moch. R. Abdul Fatah