Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Harus Penghitungan Suara Ulang, Bawaslu Beber Rekomendasi untuk Dua TPS di Kota Malang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Apr - 2019, 16:53

Placeholder
Suasana rekapitulasi hasil pemungutan suara di PPK Blimbing Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang segera mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS). PSU dilakukan akibat adanya kesalahan administrasi di TPS 09 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing dan TPS 14 Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen.

Kepastian rekomendasi tersebut usai Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap kedua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pengawas TPS (PTPS), Panwas Kelurahan dan Ketua PPS Kelurahan. "Kami lakukan rapat pleno setelah ada hasil klarifikasi tersebut dengan disertai bukti-buktinya, rekomendasinya PSU untuk TPS 09 Kelurahan Bunulrejo dan TPS 14 Kelurahan Penanggungan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara. 

Menurut Hamdan, Bawaslu merekomendasi KPPS TPS 09 Bunulrejo melakukan PSU terhadap pemilihan yang terkategori 3 surat suara. Yakni pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) serta DPRD Kota Malang. Sementara untuk KPPS TPS 14 Penanggungan, PSU dilakukan untuk seluruh pemilihan. Termasuk Pilpres RI dan pemilihan DPD RI.

"Nanti PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang dapat rekom dari Panwascam yang dikirim ke KPU. Untuk surat rekomendasinya akan diterbitkan besok atau lusa, dan berdasarkan ketentuan PSU harus dilaksanakan maksimal 10 hari setelah penerbitan rekomendasi," tambahnya. Meski demikian, pihak Bawaslu juga masih terus berkoordinasi informal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengingat adanya ketersediaan surat suara.

Untuk TPS 09 Bunulrejo, lanjutnya, penyebab PSU karena di TPS terdapat enam pemilih pindah pilih menggunakan surat suara yang bukan haknya. "Rinciannya, ada 4 pemilih DPTb yang seharusnya hanya dapat 2 surat suara tapi dapat lima surat suara yang sudah digunakan dan masuk kotak. Satu pemilih harusnya dapat 2 surat tapi dapat 3 surat suara. Dan satu pemilih, harusnya 4 surat suara namun dapat lima surat," urainya.

Sementara untuk TPS 14 Penanggungan, ada 8 pemilih yang tidak memiliki hak pilih di TPS tersebut. "Jadi mereka menggunakan e-KTP sedangkan ketentuannya, e-KTP itu bisa masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) sesuai atau berbasis pada domisili alamat KTP tersebut. Ini KTP luar Kota Malang semua dan mereka semua dapat 5 surat suara," paparnya.

Untuk penanganan kasus ini, Hamdan mengaku pihaknya telah meneliti dan memeriksa berkas atau logistik yang ada di TPS. "Untuk saat ini, buktinya sudah ada semua dan terbukti tidak sesuai ketentuan dalam aturan pemungutan. Setelah kami memastikan, Panwascam akan mengawal pemberkasannya," sebutnya.

Hamdan menambahkan, kesalahan administrasi tersebut memenuhi unsur-unsur ketentuan PSU. "Dasar ketentuan rekomendasi PSU ini Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 372 ayat 2 huruf d untuk kasus yang ada di dua TPS itu," pungkasnya. 


Topik

Politik malang berita-malang Bawaslu-Kota-Malang pemilu pemilu-2019 TPS-di-Kota-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni