Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Brigjen Teddy Tegaskan Pemilu Berjalan Aman dan Nyaman

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Apr - 2019, 16:50

Placeholder
Brigjen Teddy Minahasa

Wakapolda Lampung Brigjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa Pemilu serentak 2019 pada 17 April lalu berlangsung aman, lancar dan kondusif di daerah tersebut.

"Kondisi ini bukan keadaan yang tiba-tiba tercipta, tetapi melalui proses panjang, bahkan sebelum tahapan pileg dan pilpres dimulai," kata dia, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menyebutkan, sebelum masa kampanye, kepolisian telah melakukan cipta kondisi dengan melibatkan para tokoh masyarakat, agama dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendinginkan suasana yang sempat memanas.
Pihaknya bersama pihak terkait berkomitmen untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan yang kondusif hingga berakhirnya pemilu, hingga pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019.

"Kami sebelumnya telah melakukan dialog di 15 kabupaten kota se- Lampung agar tercipta pemilu aman, nyaman, dan sejuk," kata mantan kepala Polres Malang Kota ini.

Pada dialog terbuka terkait pemilu itu, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang hal-hal yang negatif terkait dengan kontestasi pemilu.

"Salah satunya mengenai kampanye hitam, adu domba, hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, itu kita berikan pada masyarakat di 15 kabupaten dan kota," tambahnya.

Wakapolda menyatakan, terkait hasil dari kegiatan tersebut adalah agar masyarakat lebih mengerti dan cerdas untuk mengambil sikap dan tidak mudah terpengaruh arus negatif.

"Output yang bisa kita petik adalah, masyarakat Lampung sudah cerdas mengambil sikap untuk tidak mudah terpapar atau mengikuti arus-arus yang negatif tersebut, ini kesimpulan saya," tandasnya.

Pencegahan spesifiknya, tambah Wakapolda pihaknya juga melakukan sosialisasi potensi pelanggaran hukum tentang hoaks atau berita bohong.

"Tentang hoaks itu ada hukumnya, UU ITE pasal 28 ayat 1 dan 2 hukumannya 6 tahun dan denda 36 juta rupiah," ujarnya.


Topik

Politik surabaya berita-surabaya Brigjen-Teddy Wakapolda-Lampung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni