Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Warga Ini Nyaris Kehilangan Hak Pilih Karena Persoalan Administrasi

Penulis : Agus Salam - Editor : A Yahya

17 - Apr - 2019, 20:12

Placeholder
Bambang menunjukkan KTP dan kartu keluarganya (Agus Salam/Jatim TIMES)

Sedikirnya ada 4 warga yang kehilangan hak suaranya dalam pilpres, Pileg dan DPD, Rabu (17/4) siang. Mereka tidak bisa mencoblos di TPS 09, Perumahan Kopian, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo karena tidak membawa surat panggilan atau Form C 6.

Setelah sempat bersitegang dengan petugas KPPS, salah satu dari mereka, bisa mencoblos di TPS tersebut. Sedang tiga warga lainnya, tetap ditolak, karena warga Kabupaten Cibinong, Jawa Barat. Sementara satu warga lainnya, namanya tercatat di DPT Mayangan, meski ber-KTP Kelurahan Ketapang.

Bambang Satriyo (44) yang hampir saja kehilangan hak pilihnya mangaku, awalnya ia tidak bisa mencoblos di TPS dekat rumahnya. Namun, setelah beberapa kali berkoordinasi dengan PPS, PPK dan KPPS, ia akhirnya diperkenankan menggunakan hak pilihnya. Bahkan, Bambang yang awalnya hanya bisa mencoblos capres saja, akhirnya bisa mencoblos DPD, DPR RI, DPRD tingkat I dan DPRD II.

Sementara 2 warga yang ditolak dengan alasan masih warga Cibinong, tetap tidak bisa mencoblos. Mengingat, pasangan suami istri yang masing-masing bernama Suhandoyo (49) dan Lailatu Shoimah (45) tidak dapat menunjukan form A5. “Saya baca di online, katanya cukup menunjukkan KTP bisa nyoblos. Disini kok tidak bisa, aneh,” ujar Lailatu, seraya menunjukkan berita online-nya.

Saat ditanya, mengapa tidak mengurus Form A5 sebelum pulang ke rumah orang tuanya di perum Kopian, Lailatu yang didampingi suaminya, tidak sempat. Ia mengaku ke Kota Probolinggo setelah dikabari mertuanya (Bapak dari suaminya) sakit. “Ya dadakan, karena orang tua suami saya sakit. Jadi enggak sempat dan enggak kepikiran mengurus A5. Karena saya baca di online, dengan KTP bisa,” tambahnya.

Lain lagi dengan Andre (40)  yang setengah hari menunggu kepastian di TPS 09 perum kopian, akhirnya dimungkinkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Mayangan. Sebab, pria yang 2 hari lalu mendapatkan E-KTP tersebut, pukul 12.30 meluncur ke Mayangan bersama istrinya untuk mencoblos. “Awalnya katanya bisa. Tapi hanya dapat 4 kertas suara. DPRD Kota saya tidak dapat. Karena tidak nyoblos di Mayangan. Kan beda dapil,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua PPS Kelurahan Ketapang, Chorun Nisa’ membenarkan, kalau Bambang bisa mencoblos di TPS Bahkan, Bambang mendapat 5 kertas suara, bukan hanya kertas suara pilpres saja. “Kalau yang 2 orang itu, tetap tidak bisa, karena KTP Cibinong. Yang dimaksud bisa nyoblos menggunakan KTP, kalau nyoblos di wilayahnya. Mereka bisa nyoblos pakai KTP, kalau nyobos di Cibinong. Kalau disini tidak bisa, kecuali membawa form A5,” katanya.

Hal senada juga disampaikan ketua KPU Ahmad Hudri. Menurutnya, tidak ada yang melarang mencoblos menggunakan KTP atau form C6, asal syarat yang lain dipenuhi. Untuk kasus Bambang, Hudri mengatakan, yang bersangkutan bisa mencoblos menggunakan KTP, dengan alasan tidak mendapat C6. Apalagi, Bambang sudah 3 tahun menjadi warga kota. “Kalau warga jawa Barat, memang harus membawa form A5. Kecuali nyoblos di Cibinon. Maka boleh menggunakan KTP saja tanpa membawa C6,” katanya singkat.

 


Topik

Politik probolinggo berita-probolinggo pilpres-2019



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

A Yahya