Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Marak Penjualan Handphone Hasil Rampasan, Polisi Amankan Dua Penadah

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

11 - Apr - 2019, 17:22

Placeholder
Teguh Supriadi dan Malik Tri Santoso (tengah), tersangka kasus penadah barang hasil curian saat diamankan polisi. (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

Jika tidak dari counter maupun toko resmi penjual handphone, sebaiknya berpikir panjang sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli handphone. Sebab, kasus pencurian handphone yang dijual ke pasaran marak terjadi di wilayah hukum Polres Malang.

Baru-baru ini, jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Kalipare berhasil mengamankan dua penadah handphone yang didapat dari hasil tindak kejahatan, Rabu (10/11/2019) sore.

Saat itu, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Teguh Supriadi (31) -warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kalipare- dan Malik Tri Santoso (21), warga Dusun Pangganglele, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare. “Keduanya kami amankan saat berada dirumah mereka masing-masing,” kata Kapolsek Kalipare AKP Sutomo, Kamis (11/2/2019).

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan satu unit handphone Xiaomi yang dibawa oleh tersangka atas nama Teguh. “Semula kami menangkap tersangka Teguh terlebih dahulu. Setelah itu petugas melakukan pengembangan, yang kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama Malik Tri Santoso. Kasus ini masih kami dalami, termasuk memburu keberadaan pelaku utamanya," ucap Sutomo.

Perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini menambahkan, handphone yang disita dari tangan tersangka ini merupakan hasil perampasan yang terjadi pada 21 Maret lalu, yang terjadi di Jalan Raya Dusun Sumbersari, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare.

Diketahui, korban saat itu sedang berboncengan dengan Hesti (temannya). Ketika melintas di lokasi kejadian itulah, korban dihadang oleh pelaku yang saat ini masih berstatus buron. Dengan menodongkan senjata tajam, pelaku mengancan dan memaksa korban agar menyerahkan handphone miliknya beserta uang senilai Rp 20 ribu.

Semula korban sempat menolak permintaan tersebut. Mengetahui hal ini, pelaku langsung mengancam akan melukai korban jika tidak menuruti permintaannya. Lantaran takut, korban terpaksa menuruti permintaan tersebut.

Usai mendapat apa yang diinginkan, pelaku seketika kabur meninggalkan lokasi perampasan. Sementara korban memilih melaporkan pristiwa yang baru dialaminya kepihak kepolisian.

Berangkat dari laporan itulah, anggota korps berseragam coklat ini bergegas melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pelakunya. Hasilnya, petugas mendapat informasi jika handphone hasil rampasan dibawa oleh tersangka atas nama Teguh. Tanpa menunggu lama, polisi akhirnya langsung mengamankan yang bersangkutan saat berada dikediamannya.

“Dari penuturannya, Teguh mengaku jika mendapatkan handphone dari tangan tersangka Malik, dan langsung kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan dirumahnya,” terang Sutomo.

Mantan kasat sabhara Polres Malang ini menambahkan, jika pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman guna menangkap pelaku utamanya. “Dari keterangan tersangka Malik, mengaku jika mendapatkan handphone dari temannya yang berinisial EC yang sementara ini masih berstatus buron,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang penjual-handphone kasus-pencurian-handphone hukum-Polres-Malang kepolisian-Unit-Reskrim-Polsek-Kalipare mengamankan-dua-penadah-handphone



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy