Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Cerdas dan Bijak Saat Pesta Demokrasi

Penulis : - Editor : Heryanto

09 - Apr - 2019, 14:08

Placeholder
Muh.Maftahul Huda S.H, Pengurus PC ISNU Jember

Pemilihan Umum (pemilu) merupakan moment rakyat pesta demokrasi. 

Disebut moment rakyat, karena subyek utamanya adalah rakyat yang memiliki hak suara dan disebut pesta rakyat, karena dilaksanakan secara meriah dan dalam suasana partisipatif, bersukacita dengan canda tawa dan riang gembira.

Pemilu harus dilaksanakan dalam suasana sejuk dan ramah. 

Sebaliknya, moment rakyat pesta demokrasi tidak seharusnya dilaksanakan dengan suasana panas penuh amarah, tidak pula disertai hate speech, hoax dan fitnah serta money politik yang menciderai layaknya sebuah pesta.   

Sebagai rakyat, kita tentu sangat menantikan moment 5 tahunan ini, Pemilu pada 17 April 2019 yang sangat spesial karena dilaksanakan serentak, yakni memilih pemimpin eksekutif dan legislatif, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Undang-undang cukup apik dalam mengatur dan menjamin pelaksanaan Pemilu ramah. 

Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan limit tegas tentang larangan dalam Pemilu yang mengikat pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu.  

Pelaksanaan pemilu serentak yang terjadi belakangan ini, masih saja kita jumpai adanya pihak-pihak yang memakai isu SARA dalam pelaksanaan Pemilu, adanya penggalangan masa secara massif sehingga mengganggu ketertiban umum, maraknya hoax, hate speech antar timses dan pendukung masing-masing. 

Padahal, pelanggaran terhadap batasan dalam Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat mereduksi Pemilu Ramah dan menimbulkan pelanggaran hukum yang diancam sanksi pidana.    

Adanya pihak-pihak yang mencoba mendeligitimasi Penyelenggara Pemilu. 

Bahkan mengancam akan melakukan people power (kekuatan rakyat) jika kecurangan mewarnai pelaksanaan Pemilu 2019. 

Semua agenda politik terkait suksesi Pemilu 2019 juga tidak boleh mempersoalkan Penyelenggara Pemilu sebagai lembaga Negara yang telah dijamin oleh konstitusi. 

Karena selain menciderai Indonesia sebagai Negara Hukum, juga sangat merugikan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi. 

Semua pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu harus diajukan melalui mekanisme hukum, dalam hal ini mengajukan gugatan sengketa Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang memiliki kompetensi mengadili. 

Selain itu, masih ada pula pihak-pihak yang mempersoalkan dasar negara Pancasila. Semua agenda politik terkait suksesi Pemilu 2019 tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila.

Karena Pancasila adalah konsensus akhir para founding fathers bangsa Indonesia yang terbukti menjadi alat pemersatu bangsa yang beragam agama, suku, ras, budayanya. 

Tidak boleh juga mempersoalkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

NKRI sudah final. Kegiatan suksesi politik yang hendak mengganti NKRI dengan bentuk lain, bertentangan dengan UU Pemilu.

Pancasila kini telah menarik perhatian dunia Internasional dan menjadi rujukan bangsa-bangsa lain di dunia, terutama bagi Negara yang sedang dirundung konflik, perpecahan dan perang. 

Bentuk negara NKRI juga sudah disepakati sebagai bentuk akhir ketatanegaraan Indonesia.

Founding fathers NKRI terdiri dari semua elemen bangsa Indonesia, tokoh-tokoh umat beragama, tokoh golongan/suku, dan para tokoh lain yang mewakili keragaman di Indonesia, semua terlibat di dalamnya. 

Walhashil, Indonesia bukan berbentuk negara agama dan bukan pula berbentuk negara tidak beragama (sekuler) sudah tepat. 

Artinya, kampanye politik yang hendak mengganti NKRI dapat dikategorikan upaya makar, bahkan pengkhianatan kepada Negara dan bangsa.

Sudah saatnya Pemilu 2019 kali ini sebagai moment rakyat pesta demokrasi dilaksanakan dengan meriah dan dalam suasana partisipatif, bersukacita dengan canda tawa dan riang gembira dalam suasana sejuk dan ramah. 

Tidak dengan menebar kebencian, hate speech, hoax dan fitnah serta money politik.

Berpolitik sah-sah saja, asal tidak menghalalkan segala cara dan dengan cara yang tidak halal.

Kita semua, terutama generasi millennial dan pemilih pemula harus cerdas dan bijak membaca dinamika yang terjadi. 

Tidak melupakan peristiwa pahit masa lalu yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia karena politisasi isu yang kontraproduktif. 

Karena 17 April 2019 mendatang menentukan kebijakan pemerintahan 5 tahun mendatang.(*)

Penulis Muh.Maftahul Huda S.H, Pengurus PC ISNU Jember 


Topik

Politik blitar berita-blitar pemilu-2019 opini opini-politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Editor

Heryanto