Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Terima Lahan Garapan Puluhan Tahun Dieksekusi PN Surabaya, Warga Wonorejo Bakal Gugat Balik Putusan PN Surabaya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Apr - 2019, 18:52

Placeholder
Warga Wonorejo bersama kuasa hukumnya Sumardhan (berkacamata) saat melakukan konferensi pers di Ocean Garden (3/4/2019)(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang selama ini menggarap lahan seluas 58 hektar di Dusun Boto, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, benar-benar meradang. 

Pasalnya, lahan yang sudah bertahun-tahun mereka garap, tiba-tiba akan dieksekusi oleh orang yang mengaku telah membeli tanah tersebut.

Karenanya, terkait hal itu, warga melalui kuasa hukumnya, Sumardhan SH, bakal melakukan perlawan dengan melakukan gugatan. Warga yang melakukan perlawanan itu, disebut sebagai para pelawan. Dasar perlawanan adalah dalam buku II Mahkamah Agung RI soal Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pangadilan (1998) dimana perlawanan pihak ke 3 terhadap sita eksekusi hanya dapat didasarkan pada hak milik. Jadi hanya dapat diajukan pemiliknya.

"Warga juga tidak pernah dimasukkan menjadi subjek hukum dalam perkara ini. Padahal selama ini mereka yang menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 1960-an," jelasnya saat melakukan konferensi pers bersama warga Wonorejo (03/04/2019).

Sumardhan menceritakan ihwal permasalahan tersebut. Sebetulnya sejak tahun 1960 sampai saat ini, tanah negara tersebut dikelola dan ditanami palawija oleh masyarakat sekitar yang berjumlah 193 kepala keluarga.

Dan selama berjalannya waktu tidak pernah ada orang lain yang menguasai tanah tersebut termasuk Reni Dekok yang mengaku sebagai ahli waris dari salah satu pengelola tanah tersebut yakni Elias Burhard Theodore. Elias Burhard Theodore sendiri  dari informasi diketahui berkebangsaan Belanda dan menguasai tanah tersebut  sebelum adanya Undang- undang RI no 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah partikelir.

"Lahan tersebut telah digarap turun warga sejak tahun 1960. Mereka mengaku kaget, ketika tiba- tiba ada pemohon eksekusi dari seorang warga Surabaya yang menurut warga bukan sebagai pemiliknya. Selain masyarakat yang menggarap lahan, juga ada Kodam V Brawijaya, PT Arjuna Mulia Lestari (AML) dan Bukit Gembala milik sebuah yayasan Kristen. Semestinya kalau bicara normatif hukum, semua yang ada tersebut harus ditarik sebagai tergugat dalam perkara ini," tutur Sumardan.

Reni Dekok mengaku menguasai lahan hanya berdasar verponding yang ia miliki. Padahal setelah adanya UU RI nomor 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah partikel, maka hak tersebut tidak berlaku.

Sebab dalam pasal 6 poin satu berbunyi orang asing yang mempunyai tanah usaha harus melepaskannya pada seorang warga negara Indonesia atau kepada negara dalam waktu 1 tahun terhitung mulai berlakunya undang-undang ini atas permintaan yang bersangkutan dan menteri agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya dapat memperpanjang waktu tersebut di atas dengan paling lama 1 tahun. Poin kedua di dalam hal ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak dipenuhi maka haknya atas tanah usaha itu batal dan tanahnya menjadi tanah negara bebas.

"Selain itu juga ada nasionalisasi, yang itu juga menjadikan kepemilikannya menjadi milik negara," bebernya.

Sementara itu, Sumardhan juga menjelaskan, jika pemohon eksekusi yang bernama Askar warga Surabaya ini, melakukan pembelian tanah dari Reni Dekok pada 25 November 2015 dengan Akta Jual Beli (AJB) nomer 16 dan akta kuasa nomer 17. Namun hal itu adalah perbuatan melawan hukum.

Sebab kembali lagi, tanah tersebut telah lama digarap dan dikuasi oleh warga, selain itu, tentang Verponding juga tak berlaku dengan adanya UU Penghapusan Tanah Partikelir. Tanah tersebut bukan milik Reni Dekok, sehingga secara hukum jual beli tersebut cacat hukum. Maka dari itu, akta Jual beli no 16 tanggal 25 November 2015 dan akta kuasa jual nomor 17 tanggal 25 November 2015 harus dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Begitu juga dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1003/Pdt.G/2016/pn.Sby tanggal 7 Februari 2017 adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Akta jual beli dan akta kuasa jualnya adalah tidak didasarkan pada suatu perjanjian yang benar karena tanah yang diperjualbelikan bukanlah milik dari Reni Dekok, melainkan tanah milik negara," bebernya.

Karenanya warga akan melakukan langkah  gugatan dan mengirim surat ke lembaga negara baik itu Pengadilan Tinggi (PT, Mahkamah Agung (MA) maupun badan pengawas lainnya. Mereka berharap agar Pengadilan Negeri membatalkan eksekusi, karena tanah tersebut bukan milik pemohon melainkan tanah negara.

"Warga sudah hearing dengan DPRD Kabupaten Malang, mereka juga sudah mengajukan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mereka menjelaskan jika tanah tersebut merupakan tanah negara. Kepala desa juga mengakui itu lahan negara, makanya dia juga nggak mau menandatangani waktu eksekusi karena tahu sejarah lahan itu," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Lahan-Garapan-Puluhan-Tahun-Dieksekusi-PN-Surabaya sengketa-lahan berita-kriminal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni