Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang melontarkan konsep atas rencana penambahan panjang jalan berstatus kabupaten. Yakni dengan cara menaikkan status jalan desa yang memiliki destinasi wisata.
Dengan demikian, panjang jalan Kabupaten Malang akan bertambah. Dari sepanjang 1.668,76 km saat ini akan menjadi 4 ribu km dengan adanya kenaikan status jalan desa.
Kenaikan kelas jalan desa yang sebelumnya dianggap aset non status, didasari dengan kebutuhan infrastruktur jalan yang memadai sebagai jalur wisata di perdesaan. Dimana sampai saat ini masih banyak jalan desa wisata yang tidak layak secara teknis dikarenakan berbagai hal.
Kondisi tersebut, tentunya akan sangat mengganggu di masa mendatang. Khususnya terkait pengembangan sektor pariwisata di perdesaan yang tentunya setiap tahun akan sengit berkompetisi dengan daerah lainnya. "Kondisi ini yang membuat kami melontarkan rencana pengambilan jalan desa dan menaikkan statusnya. Dimana nantinya secara langsung akan menambah panjang jalan kabupaten," kata Romdhoni Kepala DPUBM Kabupaten Malang, Selasa (02/04/2019).
Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang ini juga menyampaikan, telah berkoordinasi dengan DPRD serta telah mengajukan proses untuk menambah panjang jalan kabupaten melalui peningkatan status jalan desa. “Dengan diambilnya atau ditambahnya jalan kabupaten, diharapkan desa bisa melakukan pembangunan jalannya dengan baik," ujar Romdhoni yang menyatakan rencana peningkatan status jalan desa tidak diberlakukan untuk total jalan yang ada.
Seperti diketahui, panjang jalan desa/kelurahan di Kabupaten Malang tercatat mencapai sekitar 7 ribu km. Tidak termasuk jalan-jalan lingkungan di 378 desa di Kabupaten Malang. Sehingga DPUBM Kabupaten Malang melakukan pemetaan dan survei untuk mendapatkan data jalan yang nantinya naik kelas.
Disinggung terkait teknis ke depan, setelah jalan desa menjadi jalan kabupaten, Romdhoni menyampaikan tergantung pada kebijakan pemerintah kabupaten Malang. Tapi Romdhoni menyampaikan 2 opsi yang bisa dipakai. Pertama, pengerjaan dan perawatan dilakukan langsung oleh DPUBM. "Jadi seperti yang kita lakukan di jalan-jalan kabupaten lainnya. Kita melalui UPT melakukan berbagai pemeliharaan sampai pembangunan," urainya.
Sedangkan opsi kedua, proses teknis pembangunan dan perawatan dilakukan oleh pemerintah desa setempat, dengan menggunakan anggaran Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD). "Namun untuk pengerjaan tetap dibawah pengawasan DPUBM Kab Malang," ujar Romdhoni.
Terkait anggaran dari ADD/DD dalam proses pembangunan maupun pemeliharaan jalan, tentunya dengan catatan. Bahwa pemerintah desa menerima tambahan anggaran setiap tahunnya. "Catatannya jika pengerjaan dilakukan oleh pemdes dengan mengunakan dana desa tentu jumlah anggaran DD/ADD harus ditingkatkan," pungkas Romdhoni.